Berita Bali
UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali, telah menjalani sidang tuntutan dari jaksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sutarja dan Suandewi saat menjalani sidang secara daring kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya.
Di mana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih.
Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp226 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017 timbul kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar lebih. (*)