Berita Buleleng
Meninggal Dunia Diduga Rabies di Buleleng, Keluarga Berharap Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Rabies
Meninggalnya Nyoman Puri diduga akibat rabies, sangat disesalkan oleh pihak keluarganya. Pasalnya, setelah mendapatkan gigitan, Nyoman Puri tidak
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Kalau gigitannya juga di kategori tinggi seperti di bagian jari dan wajah, VAR harus langsung diberikan, tanpa mengobservasi anjing terlebih dahulu," jelasnya.
dr Sucipto menyebut, sejak Januari hingga saat ini total sudah ada enam warga yang meninggal dunia. Seluruhnya meninggal karena tidak mendapatkan VAR.
Kasus rabies ini dikatakan dr Sucipto belum dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), namun perlu penanganan yang serius.
"Ini sangat disayangkan, sudah ada enam yang meninggal karena seluruhnya tidak dapat VAR. Padahal stok VAR masih aman.
Mereka tidak dapat VAR karena salah satunya tidak melapor, merasa luka yang dialami tidak terlalu parah.
Datang ke rumah sakit saat kondisinya sudah parah. Sekda akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus rabies ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman Puri (62) diduga meninggal dunia akibat rabies. Wanita asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke RSUD Buleleng.
Nyoman Puri datang ke IGD RSUD Buleleng pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat dilarikan ke IGD, kondisi Nyoman Puri sudah mengarah pada suspek rabies.
Dengan keluhan tidak bisa menelan, tersedak bila minum air, nyeri pada betis kaki kanan hingga ke bokong, serta takut udara dan sinar. Baru beberapa jam dirawat, Nyoman Puri kemudian meninggal dunia.
Nyoman Puri rupanya memiliki riwayat gigitan anjing pada 16 April 2022. Anjing yang menggigitnya merupakan hewan peliharaan milik tetangganya. Anjing tersebut juga rupanya sempat menggigit anak Nyoman Pur pada bagian tangan kanan saat berusaha menolong ibunya.
Saat mendapat gigitan tersebut, Nyoman Puri sudah melapor ke petugas kesehatan, dan disarankan untuk observasi anjing selama 14 hari. Namun di hari ke empat, anjing tersebut juga sempat menggigit orang lain, sehingga pemilik anjing memutuskan untuk membunuh anjing tersebut.
Hal ini tidak diketahui oleh Nyoman Puri, sehingga ia tidak kembali melapor ke Puskesmas dan tidak mendapatkan VAR. (*)