Berita Buleleng
ELIMINASI Anjing Liar, Pemkab Buleleng Target Kepala Desa Segera Buat Pararem
Pemerintah Kabupaten Buleleng, memutuskan untuk mengeliminasi anjing-anjing liar.Ini sebagai salah satu upaya, menekan kasus rabies di Bumi Panji Sakt
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng, memutuskan untuk mengeliminasi anjing-anjing liar.
Ini sebagai salah satu upaya, menekan kasus rabies di Bumi Panji Sakti.
Mengingat sejak Januari hingga saat ini, kasus rabies telah menelan 7 korban jiwa.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan Bupati Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 524/1280.I/PKH/ DISTAN/2022.
Tentang Pengendalian Rabies di Buleleng Tahun 2022.
SE itu telah diterbitkan pada 9 Mei 2022 lalu.
Dalam SE tersebut, utamanya dalam point 1, seluruh perbekel atau lurah dan bendesa adat diminta agar ikut berperan dalam pengendalian rabies.
Dengan membuat peraturan kepala desa dan pararem.
Baca juga: Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia Suspek Rabies, Meninggal dalam Perjalanan Menuju ke RSUD Buleleng
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Tabanan Diserang Anjing Rabies, Menderita Luka Gigitan di Lengan hingga Jari

Dalam peraturan kepala desa dan pararem itu.
Masyarakat diwajibkan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya.
Khususnya anjing.
Sebab, Dinas Pertanian Buleleng, telah ditugaskan untuk mengeliminasi seluruh anjing liar yang ada di Buleleng.
Eliminasi dilakukan lantaran anjing liar, dinilai sangat beresiko menularkan rabies.
"Kami belum menentukan tenggat waktu, berapa bulan Buleleng bebas dari anjing liar.