Berita Denpasar

Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi

Tujuh tahun telah berlalu, Engeline Margriet Megawe sosok anak yang polos dan baik hati itu kini sudah bahagia bersama para malaikat

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Foto terkini kondisi Jalan Sedap Malam tepat di depan rumah kontrakan Engeline Megawe 2015 silam - Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi 

Saat digali, polisi menemukan mayat Engeline dalam kondisi membusuk dengan sebuah boneka.

Pelaku pembunuhan itu pun mengarah ke ibu angkatnya, Margriet dibantu pembantunya, Agus Tay.

Ibu Kandung Engeline ngamuk di luar ruang sidang Cakra, PN Denpasar, Bali, Senin 29 Februari 2016 siang ini.
Ibu Kandung Engeline ngamuk di luar ruang sidang Cakra, PN Denpasar, Bali, Senin 29 Februari 2016 siang ini. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga)

Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi

Wali kelas Engeline, Sri Wijayanti mengatakan, sebelum hilang, Engeline sempat mengaku pusing karena belum makan.

“Engeline pendiam, pemurung, wajahnya sendu. Saya hampir setiap hari mengorek keterangannya, susah dia bicara, susah ngaku, tertutup. Terakhir sebelum hilang pernah mengeluh pusing karena belum makan, dan saya ajak pulang untuk makan di rumah (wali kelas),” kata Wijayanti, Rabu 3 Juni 2015.

Baca juga: Seribu Lilin dalam Peringatan 6 Tahun Tragedi Kematian Engeline

Menurut Wijayanti, Engeline yang masuk sekolah siang hari sering terlambat.

Selain itu, badannya lusuh dan bau kotoran.

Engeline pun pernah menangis dan mengaku harus memberi makan puluhan ayam, anjing dan kucing milik ibu angkatnya.

Engeline juga sering dimandikan dan rambutnya dicuci oleh gurunya karena tubuhnya kotor.

Dibunuh 3 Hari Sebelum Ulang Tahunnya

Engeline dibunuh pada 16 Mei 2015.

Hal tersebut terungkap dari persidangan.

Di hari kejadian, Margriet memukuli Engeline berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong.

Akibatnya pukulan tersebut hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah.

Setelah itu, Margriet menyuruh pembantunya, Agus Tay untuk menguburkan mayat Engeline dengan iming-iming uang Rp 200 juta.

Margriet pun menyuruh Agus untuk menyalakan rokok dan menyudutkannya ke tubuh Engeline.

Setelah dipastikan tewas, mayat Engeline dikubur ke lubang di dekat kandang ayam.

Atas kasus tersebut, Agus Tay divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) pada Selasa 2 Februari 2016.

Dua hari kemudian, Margriet dituntut dengan penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 15 Februari 2016
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 15 Februari 2016 (TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa)

Kondisi Senin 9 November 2015

Mobil tertutup debu, halaman dipenuhi barang tak terawat, serta buah mangga matang berserakan di tanah.

Seekor ayam berwarna putih sempat hinggap di pohon mangga lalu menghilang.

Itulah pemandangan di rumah terdakwa pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yakni Margriet Christina Megawe (60) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Senin 9 November 2015.

Selasa 10 November 2015,mulai pukul 10.00 Wita, di rumah Margriet tersebut akan digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline.

Menurut Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili, sidang dengan terdakwa Agus Tay Handa May digelar di rumah Margriet yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Engeline guna memperjelas keterangan saksi.

Dari pantauan Tribun Bali kemarin, di dalam rumah Margriet masih tampak dua mobil Toyota Kijang berwarna biru dan abu-abu yang terparkir di halaman rumah dan garasi.

Sebuah kursi panjang dari rotan serta beberapa kandang kucing dan kandang ayam di halaman rumah, serta sebuah kandang anjing yang cukup besar di teras.

Seluruh binatang-binatang peliharaan di rumah Margriet, mulai dari ayam, kucing, hingga anjing tersebut dulu dirawat almarhum Engeline.

Sebelum berangkat sekolah, bocah perempuan delapan tahun itu bertugas memberi makan ayam-ayam dan kucing.

Semenjak Margriet ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline, pada 28 Juni 2015, praktis rumah yang dari luar tampak angker itu tak ada yang menempati.

Rumah kontrakan yang ditempati perempuan asal Sangir Talaut, Sulawesi Utara, selama lebih dari delapan tahun itu sekarang kosong melompong.

Sebelumnya sang pembantu, Agus Tay Handa May, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Engeline yang juga menghuni rumah tersebut dibunuh dan nyawanya ditemukan di halaman belakang rumah setelah sebulan dinyatakan hilang.

Penghuni kamar kos juga kabur setelah kasus Engeline menyeruak.

Di antara pemandangan yang serba tak terawat dan berantakan di dalam rumah, ada sebuah papan kecil bewarna coklat tertempel di pintu pagar samping yang cukup menarik perhatian.

Papan yang tampak bersih itu bertuliskan ID pelanggan listrik bernomor 551002750857.

Disebutkan untuk bulan Oktober di meteran tertera angka 91985.

Sebuah surat pemberitahuan bertanggal 4 November 2015 juga terselip di antara celah pintu pagar.

Dalam surat yang ditujukan atas nama I Komang Sika-pemilik rumah, disebutkan bahwa PT PLN (Persero) Distribusi Bali, Area Bali Selatan, Rayon Denpasar, akan melaksanakan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik.

Pemutusan dilakukan karena tagihan listrik selama tiga bulan, September sampai November, belum dibayar.

Margriet yang mengontrak rumah milik Komang Sika itu menunggak sebesar Rp 3,87 juta.

Wahidah (45), warga setempat, mengatakan praktis setelah Margriet ditahan rumah itu tak ada yang mengurus.

Hanya ayam serta hewan peliharaan lainnya yang belum sempat dibawa ke tempat penampungan menjadi penghuni tetap sehari-hari.

"Ya sehari-hari memang begitu, sampah menumpuk dan jarang ada yang mengurus rumah itu. Saya sendiri yang tinggal di sekitar sini juga tak sempat menengok rumah tersebut," jelasnya saat ditemui Tribun Bali.

Meski demikian, Wahidah sempat melihat ada kerabat yang datang ke rumah Margriet.

Sesuai dengan hitungannya, kerabat Margriet tersebut sudah datang dua kali.

Kata dia, saat berada di rumah itu kerabat yang ia ketahui merupakan kakak Margriet ini datang untuk membersihkan rumah yang sekarang tak berpenghuni tersebut.

"Dia membuang sampah dan menyalakan lampu, tetapi itu sudah lama sekali. Saya sendiri tak terlalu ingat kapan dia datang," katanya.

Selain menuju ke rumah tersebut, kakak Margriet sempat mampir ke warungnya.

Di warung tersebut ia dan keluarga Margriet sempat terlibat pembicaraan seputar kondisi rumah dan kondisi keluarga Margriet.

"Ya mengobrol seperti biasa, dia memberitahu kondisi rumah. Sempat juga mengobrol tentang kondisi Margriet, tetapi saya tidak terlalu mengingat betul," jelasnya.

Ia menambahkan, suaminya juga sempat masuk ke rumah Margriet.

Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari keluarga Margriet untuk mengecek kondisi rumah.

Mengenai biaya listrik yang harus dibayar oleh Margriet, Wahidah mengaku tak mengetahui secara jelas.

"Saya tahunya kalau ada kerabat yang datang pasti lampunya nyala. Kalau tidak ya gelap gulita," kata dia.(*).

Kakak kandung dan keponakan terdakwa Margriet Christina Megawe, Jeane Megawe dan Ary Manurung menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 21 Januari 2016.
Kakak kandung dan keponakan terdakwa Margriet Christina Megawe, Jeane Megawe dan Ary Manurung menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 21 Januari 2016. (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved