Berita Bali

Datang ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Sudikerta Beri Dukungan ke Eka Wiryastuti

Mantan Wakil Gubernur Sudikerta jenguk dan berikan dukungan ke mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 23 Juni 2022 - Datang ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Sudikerta Beri Dukungan ke Eka Wiryastuti 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 23 Juni 2022.

Kedatangan mantan narapidana kasus penipuan dan TPPU ini untuk menjenguk mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini tengah terbelit kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Mengenakan busana adat Bali, Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara, sebelum menjalani sidang.

Keduanya pun berbincang dari balik jeruji besi.

Baca juga: Didakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti: Satyam Eva Jayate

Terdengar Sudikerta beberapa kali mengucapkan kalimat dukungan dan menguatkan Eka Wiryastuti dalam menghadapi permasalahan hukum.

Usai berbincang dengan Eka Wiryastuti, Ketut Sudikerta enggan berkomentar banyak.

"Saya ngga bisa (berkomentar). Kami menengok, memberi doa restu biar selamat. mohon maaf. Saya sudah lepas dari dunia skala," ucap Sudikerta kepada para awak media.

Selanjutnya Sudikerta pun meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Atas kunjungan tersebut, Eka Wiryastuti mengaku senang.

Menurutnya Ketut Sudikerta merupakan sahabatnya.

"Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka," jelasnya dari balik sel tahanan.

Diketahui, Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya.

Eka dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Menurut tim penasihat hukum, dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved