Berita Bangli

Antar Pesanan Narkoba ke Bangli, Jukir Pasar Klungkung Diciduk

Kasus narkoba di Bangli, Tapak diciduk Satres Narkoba Polres Bangli saat hendak mengantar pesanan narkoba

Istimewa
AA Gede Agung Ariawan saat diperiksa Satres Narkoba Polres Bangli. Kamis 23 Juni 2022 - Antar Pesanan Narkoba ke Bangli, Jukir Pasar Klungkung Diciduk 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang juru parkir (jukir) di Pasar Klungkung bernama AA Gede Agung Ariawan alias Tapak, diciduk Satres Narkoba Polres Bangli.

Dia diamankan saat hendak mengantar pesanan narkoba pada kenalannya.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi Kamis 23 Juni 2022, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ungkapnya, Tapak diamankan pada pada hari Senin 20 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Buka Smash on Drugs di Bali, Komjen Golose Cerita Kengerian Narkoba di Amerika Selatan

"Dia diamankan saat berada di Jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli," sebutnya.

Pria asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung itu diamankan dengan barang bukti berupa satu klip paket shabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,17 gram netto.

Yang mana paket narkoba itu disimpan di bagasi motor bagian depan sebelah kiri.

Berdasarkan keterangannya pada petugas kepolisian, pria 27 tahun itu ke Bangli untuk mengambilkan pesanan kenalannya berinisial SL.

Dan rencananya akan mengonsumsi narkoba bersama-sama.

"Jadi yang membeli narkoba dan membayarnya itu SL. Dia membeli seharga Rp 450 ribu. Sedangkan tersangka hanya mengambil barang pesanan," jelasnya.

Diketahui, Tapak mengenal SL sudah sepekan melalui media sosial Facebook.

Mereka juga sudah dua kali bertemu, yakni tanggal 15 Juni dan 17 Juni.

Pertemuan itu tidak lain untuk menyerahkan narkoba yang dibeli oleh SL.

"Peran tersangka adalah memesankan narkoba dari seseorang berinisial PS, asal Batubulan, Gianyar. Pada pertemuan tanggal 15 dan 17 itu, tersangka hanya mengantar dan menyerahkan barang saja. Sedangkan di pertemuan tanggal 20 Juni, tersangka hendak mengonsumsi bersama," ucapnya.

AKP Sudhira menambahkan, tersangka juga mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019, dan terkahir pada Maret 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved