Berita Bali
Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Wiratmaja
Lanjutan kasus DID Tabanan, Wiratmaja jalani agenda pembuktian di Tipikor Denpasar. Majelis hakim geram dengan kesaksian Ngurah Satria.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dalam percakapan itu, Urip mengaku dihubungi I Gusti Ngurah Satria Perwira Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali.
"Saya dihubungi Pak Ngurah Satria, katanya DID bisa naik, tapi perlu penghubung," ungkap Urip dalam percakapan itu.
"Saya disuruh ke Jakarta secara khusus untuk mengurus ini," jawab Wiratmaja sebagaimana dalam rekaman.
"Oh, berarti sudah nyambung, sudah klir," ucap Urip.
Terdakwa Wiratmaja menyanggah rekaman yang diputar itu.
Menurutnya rekaman itu tidak utuh. Ada bagian-bagian yang tidak masuk dalam BAP.
Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan itu dalam pledoi.
Menariknya dalam sidang, majelis hakim mencecar saksi I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Majelis hakim tampak geram dengan kesaksian Ngurah Satria yang menyebut hanya memberikan informasi.
Hakim anggota, Nelson pun menyebut dengan memberikan informasi pada terdakwa, saksi tak ubahnya menjual jabatan.
Hakim Astawa tak kalah galak, Ngurah Satria disebut seperti calo yang memberikan jalan pada orang lain.
Hakim menganggap perbuatan Ngurah Satria ini bukan pertama kalinya.
Namun, Ngurah Satria tetap mengaku baru pertama.
Sebelum menutup sidang untuk pemeriksaan ketiga saksi ini, hakim ketua I Nyoman Wiguna memberikan nasihat pedas pada Ngurah Satria.
"Anda sebagai orang BPK itu lebih baik pecah di perut daripada pecah di mulut. Anda jangan ember dengan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu tidak boleh diinformasikan," ingatnya dengan nada tinggi.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih dilanjutkan memeriksa keterangan empat orang saksi.(*).

Kumpulan Artikel Bali