Berita Gianyar

Ayah Tiri Bejat Diringkus Polres Gianyar, Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun

I Ketut R (32) warga Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali kini meringkuk di Mapolres Gianyar karena menyetubuhi anak tirinya sejak usia 7 tahun.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
I Ketut R saat di Mapolres Gianyar, Selasa 28 Juni 2022. Ia diamankan karena menyetubuhi anak tirinya sejak berusia 7 tahun atau sejak lima tahun yang lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Ketut R (32) warga Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali kini meringkuk di Mapolres Gianyar atas kasus asusila.

Ia secara bejat menyetubuhi anak tirinya, IT (12) sejak usia tujuh tahun.

Saat kasusnya dirilis oleh Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa 28 Juni 2022, pelaku R tampak menunduk, seakan menyesali perbuatannya. 

Kepada wartawan, AKBP Bayu menjelaskan, kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku, yang sekaligus ibu kandung korban.

Pelaporan berawal, Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban.

Baca juga: Siswi Curi Sesari di Gianyar Dipastikan Tak Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata KPPAD Bali

Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban.

Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya. 

Selang dua hari, ibu korban lalu membawa sprei tersebut ke laundry untuk dicuci.

Esok harinya atau 21 Juni 2022, si ibu kembali menemukan hal aneh di kamar anaknya, yakni dua buah bekas kondom.

Saat itu, ia menanyakan ke suaminya, lalu dijawab bahwa kondom tersebut bekas pakai mereka (Ketut R dan ibu korban).

Baca juga: Lemas di Atas Pohon Enau, Pekak Bedil Diturunkan BPBD Gianyar

Namun ibu korban kembali curiga, lantaran sejak setahun lalu pelaku tak pernah menggunakan kondom saat berhubungan dengan ibu korban.

Sebab sejak 2020, ibu korban sudah menggunakan kontrasepsi IUD. Sementara dua kondom bekas yang ditemukan ini masih relatif baru. 

"Ibu korban semakin curiga, lalu menanyakan dengan merayu korban agar jujur. Setelah itu, anaknya lalu mengaku bahwa sudah disetubuhi suami si ibu yang sekaligus ayah tiri korban."

"Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun" ungkap Kapolres AKBP Bayu. 

Baca juga: Sengketa Tanah, Kader PDIP Gianyar Tak Tahu Kantornya Diblokir

Mengetahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku dan mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved