Berita Karangasem
KPK Kaget Lihat Lingkungan Sekitar Galian, Kondisinya Mengkhawatirkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung lokasi pertambangan di Kabupaten Karangasem. Rombongan kaget dan khawatir melihat kondis
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung lokasi pertambangan di Kabupaten Karangasem.
Rombongan kaget dan khawatir melihat kondisi pertambangan. Proses penggerukan galian di Bumi Tanah Aron sudah mengkhawatirkan.
Kepala Badan Pengelola Keeuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan, kedataangan KPK ke Karangasem untuk mengecek pertambangan serta lingkungan dilokasi Galian.
KPK juga mepertanyakan banyaknya usaha galian yang belum kantongi izin.
Baca juga: KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar
"KPK kaget saat memantau pertambangan sekitar Kabupaten Karangasem. KPK juga sempat bilang adanya pembiaran (pengerukan galian),"ungkap Kepala BPKAD Karangasem, Wayan Ardika, Selasa (28/6/2022).
KPK juga kaget dengan banyaknya usaha pertambangan yang tidak berizin.
Untuk diketahui jumlah usaha pertambangan di Karangasem sekitar 90 galian, yang mengantongi izin atau meembayar pajak ke pemerintah daerah seebanyak 48. Sisanya belum mengantongi izin lainnya
Lembaga anti korupsi menyarankan pemerintah daerah meengambil pajak ke usaha galian berizin maupun tak izin, agar tak rugi 2 kali.
Pendapatan daeraah tidak masuk, lingkungan sekitar lokasi penambangan rusak, infraastruktur seperti jalan rusak dilalui truk penggakut material.
"Berizin tak berizin harus dipunggut. Biar nggak rugi dua kali,"imbuh Ardika, mantan Sekretariat DPRD Kaarangasem.
Pihaknya berharap instansi lain untuk mnindak tegas usaha pertambangan tak berizin yang merusak lingkungan, dan merusak hutan lindung di Karangasem.
Pihaknya berharap instansi terkait untuk segera menindak usaha galian tak berizin.
Kata Ardika, KPK juga meminta usaha galian illegal ditutup jika pengusaha tidak mengubris saran daari pemerintah daerah. Seperti saran / himbauan untuk segera mengurus izin pengerukan dan lainnya.
Baca juga: Komunitas Seni dan Sastra 8, Adakan Acara Teater Bertema Thriller
Sesuai arahan KPK harus ada aksi. Saya nggak berani mendorong ini, itu. Khawatirnya ada ketersinggungan. Yang mempunyai (wewenang) menutup bukan BPKAD, tapi instansi lain. BPKAD hanya meminta pajak ke usaha berizin,"tambaah Ardika.
Ditambahkan, untuk pajak galian C perbulan rata - rata mencapai sekitar 7 milliar. Truk yang datang untuk mengambil hasil pertambangan sekitar 1.400 lebih. Harga dasar Galian C mengalami peningkataan sesuai Perbup No.44 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan pajak MBLB