Berita Karangasem

KPK Kaget Lihat Lingkungan Sekitar Galian, Kondisinya Mengkhawatirkan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung lokasi pertambangan di Kabupaten Karangasem. Rombongan  kaget dan khawatir melihat kondis

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satpol PP Klungkung saat melakukan sidak penambang pasir liar di eks Galian C Klungkung, Bali, belum lama ini. 

TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung lokasi pertambangan di Kabupaten Karangasem.

Rombongan  kaget dan khawatir melihat kondisi pertambangan. Proses penggerukan  galian  di Bumi Tanah Aron sudah mengkhawatirkan.

Kepala Badan Pengelola Keeuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Karangasem, Wayan Ardika, mengatakan, kedataangan KPK ke Karangasem untuk mengecek pertambangan serta lingkungan dilokasi Galian.

KPK juga mepertanyakan banyaknya usaha galian yang belum kantongi izin. 

Baca juga: KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

"KPK kaget saat memantau pertambangan sekitar Kabupaten Karangasem. KPK juga sempat bilang adanya pembiaran  (pengerukan  galian),"ungkap Kepala BPKAD Karangasem, Wayan Ardika, Selasa (28/6/2022).

KPK juga kaget dengan banyaknya usaha pertambangan  yang tidak berizin.

Untuk diketahui jumlah usaha pertambangan di Karangasem sekitar 90 galian, yang mengantongi izin atau meembayar pajak ke pemerintah daerah seebanyak 48. Sisanya belum mengantongi izin lainnya 

Lembaga anti korupsi menyarankan pemerintah daerah meengambil pajak ke usaha galian berizin maupun tak izin, agar tak  rugi 2 kali.

Pendapatan  daeraah tidak masuk, lingkungan sekitar lokasi penambangan rusak, infraastruktur seperti jalan rusak dilalui truk  penggakut material.

"Berizin tak berizin harus dipunggut. Biar nggak rugi dua kali,"imbuh Ardika, mantan Sekretariat DPRD  Kaarangasem.

Pihaknya berharap instansi lain untuk mnindak tegas usaha pertambangan  tak berizin yang  merusak lingkungan, dan merusak hutan lindung di  Karangasem.

Pihaknya berharap instansi terkait untuk segera menindak usaha galian tak berizin.

Kata Ardika, KPK juga meminta usaha galian illegal ditutup jika pengusaha tidak  mengubris saran  daari pemerintah daerah. Seperti saran / himbauan untuk segera mengurus izin pengerukan dan lainnya.

Baca juga: Komunitas Seni dan Sastra 8, Adakan Acara Teater Bertema Thriller

Sesuai arahan KPK harus ada aksi. Saya nggak berani mendorong ini, itu. Khawatirnya ada ketersinggungan. Yang mempunyai (wewenang) menutup  bukan BPKAD, tapi  instansi lain. BPKAD hanya meminta pajak ke usaha berizin,"tambaah Ardika.

Ditambahkan, untuk pajak galian C perbulan rata - rata mencapai sekitar 7 milliar. Truk yang datang untuk mengambil hasil  pertambangan sekitar 1.400 lebih. Harga dasar Galian C mengalami peningkataan sesuai Perbup No.44 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan pajak MBLB

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved