Berita Badung
Pemkab Badung Lacak Ulang 42.000 Pekerja yang Dirumahkan Selama Pandemi
Pendataan ulang dilakukan karena tidak semua karyawan yang dirumahkan tidak bekerja. Ada yang kini menggeluti usaha.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
Justru yang dirumahkan ini beralih profesi ada yang bekerja dari rumah ada punya usaha lainnya," ucap Mantan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Badung itu
Dewan Monitor Kasus PHK Sepihak
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata berkomitmen memonitor kasus PHK atau pemutusan hubungan kerja sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan.
Karena itu, pihaknya sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan.
"Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi, sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya," jelasnya.
Parwata menegaskan pada prinsipnya tenaga kerja ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan.
"Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja pariwisata dengan seluruh federasi pekerja yang ada. Karena itu, pekerja mengharapkan ada proteksi dari pemerintah," tegasnya. (*)