Berita Badung

Pemkab Badung Lacak Ulang 42.000 Pekerja yang Dirumahkan Selama Pandemi

Pendataan ulang dilakukan karena tidak semua karyawan yang dirumahkan tidak bekerja. Ada yang kini menggeluti usaha.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan. Pemkab Badung mendata ulang karyawan yang dirumahkan sepanjang pandemi. 

Justru yang dirumahkan ini beralih profesi ada yang bekerja dari rumah ada punya usaha lainnya," ucap Mantan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Badung itu

Dewan Monitor Kasus PHK Sepihak

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata berkomitmen memonitor kasus PHK atau pemutusan hubungan kerja sepihak yang menurutnya sudah tidak memenuhi unsur keadilan.

Karena itu, pihaknya sepakat dengan penolakan rekayasa kontrak kerja waktu tertentu yang tidak mengandung asas keadilan.

"Ini bagaimana dibangunnya suatu komunikasi, sehingga tidak terjadi PHK sepihak tidak terjadi rekayasa kontrak dan lain sebagainya," jelasnya.

Parwata menegaskan pada prinsipnya tenaga kerja ingin mendapatkan hak-hak yang sama dan keadilan.

"Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja pariwisata dengan seluruh federasi pekerja yang ada. Karena itu, pekerja mengharapkan ada proteksi dari pemerintah," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved