Berita Badung
Pemkab Badung Lacak Ulang 42.000 Pekerja yang Dirumahkan Selama Pandemi
Pendataan ulang dilakukan karena tidak semua karyawan yang dirumahkan tidak bekerja. Ada yang kini menggeluti usaha.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Bali mendata karyawan yang dirumahkan sepanjang pandemi.
Sesuai data yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terdapat 42.000 warga Badung yang kehilangan pekerjaan saat pandemi Covid-19.
Disperinaker berpandangan, pendataan ulang baru dilakukan karena tidak semua karyawan yang dirumahkan tidak bekerja. Ada yang kini menggeluti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pendataan baru dilakukan saat kondisi pariwisata Bali berangsur pulih setelah tumbang dihajar pandemi.
Baca juga: Disperinaker Badung Catat Ada 67 Kasus Ketenagakerjaan dari Tahun 2021
Pulihnya pariwisata Bali bisa dilihat dari jumlah kedatangan domestik di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali hingga 11 Juli 2022 yang mencapai 144.883 orang, sedangkan internasional mencapai 94.121 orang.
Dengan kondisi tersebut, sudah di pastikan beberapa hotel, restoran maupun vila sudah beroperasi, meski belum maksimal.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan mengatakan pihaknya akan mendata ulang tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Langkan ini guna memastikan apakah tenaga kerja yang dirumahkan mulai dipekerjakan kembali oleh perusahaan atau tidak.
"Kami akan melakukan pendataan ulang tenaga kerja. Sebab, data sebelum pandemi dengan sekarang tentu berbeda. Lantas setelah berkurang muncul lagi yang baru jadi ada klaster disana," ungkapnya.
Setelah melakukan pendataan, hasil pendataan akan disampaikan kepada Bupati Badung sebagai bahan rujukan dalam menentukan kebijakan terkait ketenagakerjaan ke depan.
"Dengan data ini bupati dapat membuat kebijakan yang pas. Kalau data yang kami punya kurang pas tentu kinerja kami kurang bagus dari segi politik anggaran juga kurang bagus," katanya.
Birokrat asal Sempidi itu mengakui tidak sedikit akomodasi wisata di Badung yang terdampak Covid-19 sehingga harus merumahkan karyawan.
Baca juga: Sesuai UU Cipta Kerja, Disperinaker Badung Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Minta Penangguhan UMK 2022
"Memang kami akui saat ini beberapa hotel di Kuta Selatan dan Utara terdampak pandemi, jadi karyawan juga terdampak," ujarnya.
Eka Mertawan mengatakan dari 42 ribu tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 tak semuanya pengangguran. Tak sedikit dari mereka beralih dan menekuni UMKM.
"Sesuai sumber BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdapat 42 ribu yang dirumahkan. Namun, 42 ribu ini tidak jadi pengangguran, pengangguran Badung cuma 6,4 persen jadi tidak banyak.