Berita Bali

Penganiaya Bocah Telantar di Sidakarya Terancam Lima Tahun Penjara

Jo dan Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelentaran dan penaniayaan Nay. Mereka terancam lima tahun penjara.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Putu Honey
Polresta Denpasar membuka kepada publik dua tersangka kasus penganiayaan Nay, bocah telantar yang badannya penuh luka dan kakinya patah. Akibat perbiatannya, [elaku terancam lima tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Jo dan Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelentaran dan penaniayaan Nay, bocah berusia empat tahun. Jo dan Novi terancam lima tahun penjara.

Mereka dijerat pasal Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pihak kepolisian menggelar visum kedua terhadap bocah telantar itu.

Wakareskrim Polresta Denpasar, AKBP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, visum kedua merupakan pemeriksaan lebih dalam dari visum pertama.

Ia menjelaskan, visum kedua merupakan pengecekaan untuk mengetahui luka dalam pada korban.

Baca juga: Pacar Ibu Sering Siksa Nay, Dipukul, Ditendang Hingga Dihukum Lari Sampai Lemas

“Selanjutnya kita juga meminta permohonan visum yang kedua yaitu tentang kebidanan ya, untuk masalah bagian dalam ya," ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan. Semoga nanti hasilnya bisa segera kita dapatkan. Pemeriksaan ini di Rumah Sakit Wangaya sama dengan visum yang pertama,” sambung dia.

Tidak hanya itu pihak kepolisiaan juga meminta penelitian kepada pihak Dinas Sosial agar korban tetap dalam pengawasaan.

“Sebelumnya yaitu pada surat B/760/VII/Res 124/2022/Resta Denpasar 21 Juli 2022 kami meminta Dinas Sosial untuk meneliti agar korban tetap dalam pengawasaan mereka,” tambahnya.

“Jadi begini, kita tidak bisa mengatakan tanpa fakta, kembali lagi kita juga tidak tahu sumbernya darimana bisa ada luka yang lainnya. Itu hanya bisa dikatakan melalui hasil visum.

Namun demikian dugaan dari kepolisian pasti akan mencari tahu dan kami periksa. Dan itu nanti dipersidangan baru kita bisa ketahui dan memastikan orang tersebut bersalah atau tidak,” jelasnya.

AKBP Wiastu Andre Prajitno meminta sama-sama menjaga korban untuk pemulihan pisikis dan proses penyelidikan.

“Saat ini perkembanganya sebenarnya kita semua wajib sama-sama menjaga, untuk pemulihan pisikis korban," ujarnya.

"Sehingga harus lebih dirahasiakan. Baik itu meliputi tempat tinggal dan sebagainya,” sambung AKBP Wiastu Andre Prajitno.

Tak hanya itu, kejiwaan dari para pelaku juga akan diperiksa. Hasilnya nanti akan memengaruhi proses hukum ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved