Berita Bali

Penganiaya Bocah Telantar di Sidakarya Terancam Lima Tahun Penjara

Jo dan Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelentaran dan penaniayaan Nay. Mereka terancam lima tahun penjara.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Putu Honey
Polresta Denpasar membuka kepada publik dua tersangka kasus penganiayaan Nay, bocah telantar yang badannya penuh luka dan kakinya patah. Akibat perbiatannya, [elaku terancam lima tahun penjara. 

Kombes Bambang Yugo Pamungkas menanyakan maksud Jo menelantarkan Nay di depan kios massage. Jo menjawab saat itu ia dalam keadaan panik.

“Mereka tujuan menelantarkan anak itu karena sudah tiga kali melakukan kekerasan, namun baru yang ketiga kalinya ini menimbulkan patah kaki sebelah kanan.

Sehingga karena panik maka membuang atau menelantarkan korban di depan kios massage. Dengan harapan besok pagi baru akan dicari," kata dia.

"Kemudian menyampaikan kepada ibunya ( Novi) bahwa yang bersangkutan atau korban sakit dan sedang dirawat, seperti itu pengakuannya,” sambung Kapolresta.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas berharap untuk kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

“Kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini. Agar masyarakat juga bisa menjadi polisi untuk diri sendiri,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved