Berita Denpasar

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Enam Saksi Dihadirkan

Enam orang saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Para pejabat Kemenkeu bersaksi kasus dugaan suap DID Tabanan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Enam orang saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 26 Juli 2022.

Keenam saksi ini diperiksa keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dari enam saksi, lima diantaranya adalah pejabat di Kementerian Keuangan, yaitu Hendra, Anton Widowanto, Aji Prasetyo, Brahma Dona, dan Bonatua M Sinaga.

Kelima saksi ini diperiksa keterangan untuk terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti.

Baca juga: Cegah Babi Kena Virus PMK, GUPBI Bali Temui Dinas Pertanian dan Dewan, Minta Babi Juga Suntik Vaksin

Terdakwa Eka Wiryastuti sendiri kembali dihadirkan di muka persidangan, setelah hampir dua pekan menjalani isolasi di Rutan Polda karena terpapar Covid-19.

Meskipun diisolasi, putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini tetap menjalani sidang secara daring atau online dari Rutan Polda Bali. 

Dari pemeriksaan keterangan awal dua orang saksi oleh tim jaksa penuntut KPK, masih menggali terkait teknis DID.

Ditemui saat sidang diskors, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti mengatakan, apa yang disampaikan saksi dan ditanyakan jaksa penuntut belum menyentuh pokok perkara. 

"Setelah kami mendengar dan mengikuti keterangan dua saksi dari pejabat Kemenkeu, yakni Hendra dan Anton, kami sebenarnya tidak tertarik.

Karena apa, apa yang ditanyakan oleh jaksa penuntut adalah masalah teknis.

Baca juga: Petugas di Denpasar Selatan, Mendata Penduduk Non Permanen

Tidak ke pokok perkara," jelasnya didampingi anggota penasihat hukum lainnya, Warsa T Bhuwana. 

"Kita tahu bahwa pokok perkara ini adalah pokok perkara suap.

Kami mengikuti apa sih tujuan dari jaksa penuntut bertanya tentang masalah teknis ini," imbuhnya. 

Namun dari keterangan dua saksi itu di persidangan, kata Gede Wija, tidak mengenal Eka Wiryastuti.

Pun kedua saksi menyebut tidak ada perwakilan dari Tabanan yang meminta bantuan terkait pengurusan DID. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved