Berita Badung

Pura-Pura Jadi Penjual, Gede Curi Tabung Gas di 9 TKP di Badung

Jajaran reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas di wilayah hukumnya, di mana pelaku berpura-pura menjadi penjual

Istimewa
Pelaku I Gede Wisnu Artika saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek Abiansemal pada Kamis 28 Juli 2022 

 


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jajaran reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap kasus pencurian tabung Gas pada Kamis 28 Juli 2022 kemarin.

Pengungkapan kasus pencurian tabung Gas itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan tabung gas di warungnya.


Menurut informasi yang didapat, kasus kehilangan tabung gas tidak kali pertamanya terjadi. Namun sudah ada beberapa warga yang kehilangan tabung gas, namun tidak dilaporkan.

Baca juga: Bupati Badung Hadiri Upacara Nyekah Massal di Desa Adat Baturiti


Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana saat dikonfirmasi Jumat 29 Juli 2022 tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jajaran reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus di akhir bulan ini.


Menurutnya pelaku yang diketahui bernama I Gede Wisnu Artika (27) diamankan oleh Tim Unit Opsnal Jalan Raya Bongkasa, Abiansemal, setelah melakukan aksinya di warung milik Pak Nengah yang beralamat Banjar Kambang, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.


"Pelaku pencurian tabung gas sudah diamankan. Bahkan saat beraksi, pelaku berpura-pura menjual tabung dengan mengambil lebih tabung yang kosong," jelasnya.

Baca juga: Lanjutkan Program Ketahanan Pangan, Polres Badung Serahkan 10 Sak Pupuk di Subak Munduk Mengwi


Diakui penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang bernama I Nengah Budiasa (39) asal Bongkasa, Abiansemal.

Saat itu korban melaporkan kejadian pencurian tabung gas di warungnya pada Kamis 28 Juli 2022 kemari.  


"Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.  langsung memerintahkan tim opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya unit opsnal  melaksanakan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Bongkasa," katanya.


Selanjutnya unit opsnal yang di pimpin Panit Opsnal melihat pelaku sedang melintas di Jalan Bongkasa, dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 kg.

Baca juga: Diduga Pencemaran Limbah di Sungai Beririt, Nusa Dua, DLHK Badung Turun dan Langsung Lakukan Kajian

Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang  saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.


"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Tabung Gas 12 Kg milik korban," bebernya.


Setelah diamankan, pelaku bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.

Saat diintrogasi lebih detail, kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung. Bahkan  6 di antaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal.


"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan," tegasnya.


Dengan pengamanan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan 5  biji tabung gas 12 kg, 12  biji tabung gas 3kg dan 2  buah Tang.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved