Berita Gianyar
KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Polemik konflik sengketa adat di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar berakhir damai. Namun kasus pencabutan penjor masih terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian.
Ini sesuai hasil kesepakatan awal mediasi, pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka, yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah Mangku Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama.

Kelihan Adat Taro Kelod, I Wayan Wangun, juga mengatakan hal demikian.
Di mana dengan ini, setiap persoalan bisa diselesaikan secara damai.
Baik sanksi kanorayang pada keluarga Mangku Ketut Warka, hingga berstatus tersangkanya enam orang prajuru.
"Masalah saling klaim dan masalah pidana terkait pencabutan penjor akan menyusul diselesaikan, dilaksanakan secara beriringan," ujarnya.
Dalam pemindahan tersebut, prajuru juga meminta krama agar berhati-hati, supaya tidak merusak sarana dan prasarana yang ada di dalam pekarangan Mangku Ketut Warka.
Kasat Binmas AKP I Gede Hendrawan, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini.
Kata dia, ini merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara damai.
"Mudah-mudahan dengan hal ini, situasi bisa kembali normal, dan keluarga Pak Warka bisa kembali diterima berbaur di masyarakat, dan bisa melaksanakan kegiatan adat sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelum pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah keluarga Mangku Ketut Warka dilakukan Jumat 29 Juli 2022.
Rupanya pihak prajuru sempat bertandang ke sana, bersilaturahmi dengan keluarga Mangku Ketut Warka.
Pihak prajuru pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya selama ini.
Pihak keluarga Mangku Ketut Warka pun, menyambut baik niat prajuru tersebut.
Hal itu dikatakan oleh anak Mangku Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika.
"Pembersihan itu tindak lanjut dari prajuru, waktu ini ada minta maaf, saya selaku warga negara dan masyarakat tentu kami memaafkan, apalagi jika orang itu sudah merasa salah," ujarnya.
Namun Kartika mengatakan, pihaknya hanya bisa sebatas itu.
Sementara untuk kasus pencabutan penjor yang menyebabkan enam orang prajuru menjadi tersangka di Polres Gianyar, Kartika mengatakan pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Terkait persoalan hukum pencabutan penjor, ini kan masih ditangani oleh Polres Gianyar, dan saat ini masih jalan terus.
Itu saya serahkan kepada pihak kepolisian.
Hanya sebatas itu yang bisa saya lakukan," ujarnya.
Pasca permintaan maaf prajuru kepada keluarganya, apakah masyarakat Taro Kelod sudah kembali menerima keluarganya sebagai bagian masyarakat.
Kartika mengatakan, kondisinya masih sama seperti dulu.
Yakni ada yang bertegur sama, dan ada yang tidak.
Namun Kartika mengatakan, pihaknya legowo saja, dan tidak mempermasalahkannya.
"Masih sama seperti dulu, ada yang menyapa ada yang tidak.
Saya hanya menerima saja," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat dikonfirmasi status tersangka enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod terkait pencabutan penjor, ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih jalan.
Hal ini dikarenakan pihak korban, meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Sementara kasus masih kita lanjutkan.
Korban masih menginginkan kasus dilanjutkan.
Untuk perdamaian, itu hak dari korban," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka pencabutan penjor Galungan milik keluarga Mangku Ketut Warka.
Penetapan itu dilakukan Senin 25 Juli 2022.
Pera tersangka ini adalah Wayan Wangun sebagai Kelihan Adat.
Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod.
I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Delod Sema.
I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh.
I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.
Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelihan Adat Taro Kelod.
Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus saksi.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.
Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi, serta meminta keterangan para ahli.
Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.
Ia pun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah.
Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.
Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.
Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.
"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya. (*)