Berita Gianyar
KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Polemik konflik sengketa adat di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar berakhir damai. Namun kasus pencabutan penjor masih terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Di mana Mangku Ketut Warka dan Desa Adat Taro Kelod sama-sama memiliki Sertifikat Tanah yang sama dan itu akhirnya menjadi Sengketa Tanah.
Karena itu, pihak Desa Adat Taro Kelod pun menilai memiliki hak atas tanah itu.
Lalu memberikan sanksi kasepakan terhadap keluarga Mangku Ketut Warka.
Namun dalam rapat itu terungkap, Sertifikat Tanah yang dipegang Mangku Ketut Warka lebih dahulu ada daripada Sertifikat Tanah yang dipegang Desa Adat Taro Kelod.
Dalam paparan perwakilan BPN Gianyar saat itu, dinyatakan Sertifikat Tanah itu atas nama Desa Adat Taro Kelod terhadap lahan sengketa sudah dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Berdasarkan hal itu, Sertifikat Tanah yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod, dinyatakan tidak berlaku dan tidak otentik lagi.
Oleh karena itu, klaim kepemilikan lahan oleh Desa Adat Taro Kelod tersebut juga tidak sah.
Dan seyogyanya penutupan akses, serta penempatan benda-benda sampah upakara di lahan pekarangan Mangku Ketut Warka, yang dilakukan oleh Desa Adat Taro Kelod waktu itu harus dibersihkan.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta, membenarkan adanya rapat tersebut.
Kata dia, pada intinya rapat tersebut untuk mencari solusi demi kebaikan semua pihak.
Dan saat ini pihaknya pun masih berproses, untuk mendamaikan kedua pihak.
"Kami masih berproses, mohon dibantu," ujarnya.
Impian damai itu berbuah manis, pada 29 Juli 2022.
Sebab pembersihan sampah upakara, di pekarangan Mangku Ketut Warka pun dilakukan.
Bahkan melibatkan krama, serta dibantu aparat kepolisian.