Berita Gianyar
KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Polemik konflik sengketa adat di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar berakhir damai. Namun kasus pencabutan penjor masih terus berlanjut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman.
Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tak berhak berada di tanah tersebut.
Namun setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, menyatakan Sertifikat Tanah yang dipegang Desa Adat Taro Kelod tidak sah.
Dan yang sah adalah Sertifikat Tanah yang dipegang Mangku Ketut Warka.
Maka menaruh sampah tersebut dapat disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

Kegiatan pembersihan sampah dilakukan pukul 07.30 WITA.
Saat itu semua krama adat turun, mengangkut sampah bekas upakara itu, lalu membawanya ke kuburan.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Hendrawan.
Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita.
Kapolsek Tegalalang, AKP I Ketut Sudita, bersama personil Polsek Tegalalang sebanyak 15 orang.
Juga dihadiri pihak Pemkab Gianyar, diwakili Kesbangpol Gianyar.
Termasuk juga Majelis Desa Adat Gianyar atau MDA Gianyar, serta pihak-pihak terkait.
Sebelum pelaksanaan gotong-royong pembersihan sampah upakara dimulai.
Krama Desa Adat Taro Kelod berkumpul di jaba pura puseh menerima arahan dari prajuru.
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian.