Berita Denpasar
TERUNGKAP BOCAH TELANTAR Mendapat Perlakuan Ini Juga Dari Tedi Alias Jo
Bahkan kini, pihak kepolisian kembali mendapatkan fakta baru dari kasus aksi kekerasan anak ini. Yakni korban NY tidak juga dicabuli.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Maka tolong seperti mata anak ini mohon untuk ditutup, jangan masalah ini menjadi trauma baru bagi anak ini.
Kurangi juga kunjungan ke rumah korban NY ini, juga menambah trauma karena trauma akan muncul ketika korban sudah beranjak dewasa.
Saya memohon anak yang sudah menjadi korban agar tidak kembali menjadi korban,” ungkap DR.dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ.

Akibat dari dugaan baru ini, Jo alias Tedi sudah mencukupi bukti dengan melakuakn pencabulan terhadap korban NY.
Selain melakukan aksi kekerasan anak, ataupun penelantaran sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 76 D Jo pasal 82 dan atau 76 c jo pasal 80 dan atau pasal 76b Jo 77b UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo alias Tedi terancam terkena hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar juga menambahkan, bahwa saat aksi pencabulan itu terjadi sang ibu tidak melihatnya.
“Pada saat pencabulan ibu korban tidak melihatnya,” ucap Kapolresta Denpasar.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di masyarakat kita,” tegasnya. (*)