Berita Denpasar
TERUNGKAP BOCAH TELANTAR Mendapat Perlakuan Ini Juga Dari Tedi Alias Jo
Bahkan kini, pihak kepolisian kembali mendapatkan fakta baru dari kasus aksi kekerasan anak ini. Yakni korban NY tidak juga dicabuli.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus aksi kekerasan anak, terhadap korban NY masih terus diselidiki polisi.
Bahkan kini, pihak kepolisian kembali mendapatkan fakta baru dari kasus aksi kekerasan anak ini.
Di mana sebelumnya korban NY, diberitakan mendapat aksi kekerasan anak.
Mirisnya aksi kekerasan anak itu, dilakukan kekasih ibu kandungnya bernama Jo alias Tedi.
Setelah mendapat aksi kekerasan anak, korban NY kemudian ditelantarkan oleh Jo alias Tedi.
Parahnya, kala itu korban NY ditelantarkan dengan kondisi patah tulang paha.
Hingga membuat akhirnya korban NY menjadi bocah telantar.
Beruntung ada orang baik, yang menemukan korban NY sampai akhirnya korban NY bisa dibawa ke RSUD Wangaya Denpasar, untuk segera mendapat pertolongan.
Baca juga: UPDATE BOCAH TELANTAR, Ada Dugaan Selain Kekerasan Kata Kapolresta Denpasar
Baca juga: ISAK TANGIS BOCAH TELANTAR Dini Hari di Kos, Ini Kata Pemilik Kos Jo dan Novi

Kini pihak kepolisian mengungkapkan dugaan baru, dari kasus bocah telantar ini.
Berdasarkan keterangan resmi, yang digelar Polresta Denpasar pada Senin, 1 Juli 2022.
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi UPTD PPA Kota Denpasar.
Ketua KPPAD Bali, serta Ketua Yayasan Lentera Anak, mengungkapkan bahwa korban NY juga mendapatkan kekerasan seksual.
Bahkan korban NY juga mendapat pukulan yang menyebabkan 3 buah gigi korban bagian depan lepas.
“Kemarin saya bersama rekan-rekan, menjenguk anak atau korban NY kemudian dari situ kami melakukan pemeriksaan mendalam.
Ada 2 temuan baru, yang pertama pelaku itu memukul mulut korban hingga tiga gigi depan korban lepas.
Dan pelaku melakukan pencabulan kepada korban NY.
Terkait dengan hal tersebut, kami akan tambahkan pasal terkait dengan hal tersebut,” ungkap Kapolresta Denpasar kepada media.

Selain itu Putu Anggreni S.H, selaku perwakilan dari UPTD PPA Kota Denpasar mengungkapkan rasa apresiasinya kepada pihak kepolisian dan harapanya terhadap kondisi korban NY.
“Kami tentu mengapresiasi penyelidikan yang dilakukan sangat cepat, dan kami berharap pula proses nantinya juga bisa cepet ditangani.
Kemudian kami juga berharap anak kita (korban NY) bisa mendapat pemulihan secara psikologinya.
Sebab anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan bisa kembali ceria dan bersekolah.
Kami sangat mendukung kepolisian dengan penemuan baru ini,” ucap perwakilan UPTD PPA Kota Denpasar tersebut.
Selanjutnya Putu Yastini selaku Ketua KPPAD Bali, mengucapkan masih terdapat banyak kasus aksi kekerasan anak khususnya kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Saat ini luar biasa kota Denpasar sedang mendapatkan banyak sekali kasus-kasus kekersan seksual, khususnya dan kekerasan terhadap anak juga.
Dan pelaku juga merupakan orang-orang terdekat seperti bapak tiri, bapak kandung, ibu kandung seperti saat ini.
Maka kami berasama tim sangat berharap kepolisian dapat cepat tanggap walaupun kami tau personilnya masih terbatas.
Jadi kami berharap sekali, bahkan kami juga mencoba menyampaikan hal tersebut kepada bapak Kapolda.
Karena kasusnya bertumpuk,” jelas Ketua KPPAD Bali.
Ketua Yayasan Lentera Anak Bali, yang saat itu juga hadir memberi pesan untuk sangat menjaga privasi dan psikis korban agar tidak timbul trauma-trauma baru.
“Janganlah pemberitaan kasus ini bisa menambah trauma pada anak ini.
Maka tolong seperti mata anak ini mohon untuk ditutup, jangan masalah ini menjadi trauma baru bagi anak ini.
Kurangi juga kunjungan ke rumah korban NY ini, juga menambah trauma karena trauma akan muncul ketika korban sudah beranjak dewasa.
Saya memohon anak yang sudah menjadi korban agar tidak kembali menjadi korban,” ungkap DR.dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ.

Akibat dari dugaan baru ini, Jo alias Tedi sudah mencukupi bukti dengan melakuakn pencabulan terhadap korban NY.
Selain melakukan aksi kekerasan anak, ataupun penelantaran sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 76 D Jo pasal 82 dan atau 76 c jo pasal 80 dan atau pasal 76b Jo 77b UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo alias Tedi terancam terkena hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar juga menambahkan, bahwa saat aksi pencabulan itu terjadi sang ibu tidak melihatnya.
“Pada saat pencabulan ibu korban tidak melihatnya,” ucap Kapolresta Denpasar.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di masyarakat kita,” tegasnya. (*)