Berita Denpasar

NASIB PILU Bocah Telantar NY, Yastini Harapkan Hukuman Maksimal Bagi Jo Alias Tedi

Sungguh malang nasib bocah telantar korban NY. Tidak hanya mendapat aksi kekerasan anak berupa kekerasan fisik. Ia juga mendapat kekerasan seksual.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Putu Honey
Polresta Denpasar saat konferensi pers bersama pelaku aksi kekerasan anak dengan korban NY oleh Jo alias Tedi. Bersama ibu kadungnya Novi beberapa waktu lalu. Yastini berharap pelaku mendapat hukuman maksimal. Sehingga menjadi efek jera bagi semua orang. 

Polsek Densel pun, akhirnya mengamankan Jo alias Tedi bersama Novi.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Ayah kandung bocah telantar ini, kemudian menjemput sang anak. 

Menugguinya di RSUD Wangaya Denpasar, selama korban NY dirawat di sana untuk luka fisiknya.

Secara fisik, korban NY kini jauh lebih membaik, dan tulangnya yang patah sedang dalam tahap pemulihan. 

Baca juga: ISAK TANGIS BOCAH TELANTAR Dini Hari di Kos, Ini Kata Pemilik Kos Jo dan Novi

Baca juga: PESAN PSIKIATER Dokter Sri Bagi Pasangan Akan Menikah Dalam Menjaga Anak

Kapolresta Denpasar meminta agar korban NY, terus sehat dan bersemangat.
Kapolresta Denpasar meminta agar korban NY, terus sehat dan bersemangat. "Kedatangan kami untuk memberikan support kepada korban, dan juga keluarga terutama ayah korban. Supaya menjaga dengan baik, selain itu memberikan bimbingan psikologi kepada korban salah satunya memberikan hadiah, " ucap Kapolresta Denpasar, kepada media usai menjenguk korban. Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Kapolresta Denpasar dan rombongan dengan membawakan hadiah berupa mainan, peralatan sekolah, untuk korban dan bantuan sembako. "Kondisi korban saat ini sudah membaik, meski kakinya masih di gips. Sudah bisa bergaul dan semoga cepat sembuh," tambah Kapolresta Denpasar. (ist)

Kasus aksi kekerasan anak yang dialami korban NY, terus didalami pihak kepolisian. 

Banyak fakta baru bermunculan, setelah dilakukannya berbagai pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diberikan Polresta Denpasar, saat pers conference Senin, 1 Agustus 2022 ada kekerasan lain yang diterima korban NY.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Bambang Yugo Pamungkas, selaku Kapolresta Denpasar.

“Ada dua temuan baru yang kami temukan setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

Yaitu adanya kekerasan fisik dan juga kekerasan seksual dari pelaku kepada korban,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Untuk kekerasan fisik yang dimaksud, adalah pelaku Jo alias Tedi, memukul mulut korban NY hingga tiga gigi depan korban NY lepas.

Sementara untuk kekerasan seksual, pelaku Jo alias Tedi melakukan pencabulan.

Hal ini membuat pelaku Jo alias Tedi telah dikenakan pasal tambahan akibat ulah kejahatannya.

Merespon fakta tersebut, Ni Luh Gede Yastini, SH selaku Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD Bali) mengutarakan kekesalannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved