Sponsored Content
Dewan Bangli Tetapkan Masa Jabatan Kaling Sampai 60 Tahun
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika ungkap masa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, Bali resmi menjadi 60 tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika - Dewan Bangli Tetapkan Masa Jabatan Kaling Sampai 60 Tahun
Usulan ini selanjutnya diajukan pada pihak Kecamatan.
Nantinya Camat akan melakukan kajian terkait apa saja perbuatan kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat, dan menghitung suara masyarakat sebelum dikeluarkan surat pemberhentiannya.
"Harapan kami dengan Perda ini masyarakat mampu memilih sosok Kaling yang tidak tercela, dipilih orang-orang yang mampu dan berprestasi di bidang tugasnya. Serta dipilih orang-orang yang memiliki integritas," tandas politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku itu. (*)
Kumpulan Artikel Bangli
