Sponsored Content
Dewan Bangli Tetapkan Masa Jabatan Kaling Sampai 60 Tahun
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika ungkap masa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, Bali resmi menjadi 60 tahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Masa jabatan kepala lingkungan (Kaling) di Bangli, Bali resmi menjadi 60 tahun.
Kendati demikian, jabatan ini tidak berlaku secara absolut.
Para Kaling tetap bisa diberhentikan atau dipecat sesuai permintaan warga.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika usai Sidang Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: Komisi III DPRD Bangli Bahas Permohonan Hibah Tanah dan Bangunan Puskesdes Cempaga
Suastika mengungkapkan, dibuatnya aturan ini tidak lain mendukung kepentingan masyarakat.
Sebab selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengurusan adiministrasi kependudukan, kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar.
"Tugas kaling tak kenal waktu. Mereka juga bisa bekerja 24 jam. Karenanya diperlukan payung hukum untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD," ucapnya.
Sesuai aturan terbaru ini, Kaling yang sebelumnya hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun.
"Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," jelasnya.
Namun bagi mereka yang saat ini telah menjadi Kaling, Suastika mengatakan, yang bersangkutan bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga 60 tahun.
Ia mencontohkan bagi Kaling yang usianya kini 58 tahun, maka bisa menjabat hingga dua tahun ke depan.
Walaupun masa jabatannya diatur hingga usia 60 tahun, Politisi PDIP ini menegaskan hal ini bukanlah suatu kewajiban.
Artinya tidak serta-merta dengan usia 60 tahun ini, jabatan Kaling berlaku absolut.
"Kalau ada persepsi 'sekarang saya jabatannya sampai 60 tahun, jadi tidak bisa diberhentikan', omong kosong itu. Dia (Kaling) tetap bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berusia 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, dan sebagainya yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun. Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda ini," ungkap Suastika.
Pemecatan Kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut.
