Berita Nasional
KASUS BRIGADIR J dan Gerakan Tutup Mulut Serta Jeratan Bharada E
Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.
Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.
Padahal, sebetulnya tidak demikian.
“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan.
Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.
"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan," katanya.
Jeratan Bharada E dan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sehari berselang, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyambangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan.
Awak media langsung melakukan doorstop terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Irjen Ferdy Sambo, yang tampak dikawal sejumlah Provost, Kamis (4/8/2022) sebagaimana dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV.
Irjen Ferdy Sambo mengatakan, dia juga sebelumnya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.