Berita Bali

Hanya Dapati Belasan Money Changer Disegel, Bendesa Adat Kuta : Ada Indikasi Bocor

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista menilai sidak penertiban money changer di wilayahnya pada siang ini bocor atau pemilik usaha sudah mengetahui

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Menempelkan stiker sebagai tanda bahwa money changer tersebut disegel sementara dan jika ingin beroperasi lagi harus memenuhi perizinan yang ditentukan. 

Misalnya dalam perarem barang siapa menyewakan tanah atau lahannya untuk money changer tetapi money changernya itu ilegal atau tidak berizin resmi, akan kita berikan sanksi adat baik kepada pemilik lahan maupun pemilik usahanya.

Tetapi bentuk sanksi adatnya seperti apa akan dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu oleh desa adat bersama LBH Kuta Bersatu.

Diberitakan sebelumnya, Hingga Kamis 4 Agustus sekira pukul 17.00 WITA terdapat 11 money changer di wilayah Kuta disegel oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

“Tadi total yang kita segel ada 11 money changer," ujar Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ni Putu Sulastri di sela proses sidak penertiban money changer.

Penyegelan dan penandatangan berita acara dilakukan karena mereka belum melengkapi izin dari Bank Indonesia.

Menurut Sulastri, setiap money changer harus memiliki akta yang harus diajukan ke Bank Indonesia, lalu penetapan Kemenkumham, dan kelengkapan lainnya.

“Ketentuannya, ada proses yang harus diajukan ke BI. Ini semuanya belum diajukan. Tindakan selanjutnya ,kita minta dia untuk menutup kegiatan usahanya dulu, sampai proses mengajukan izin ke BI rampung,” imbuhnya.

Untuk selanjutnya, pihak money changer ini, harus menutup sementara operasionalnya sampai semua perizinan telah dilengkapi.

Penyegelan menggunakan stiker berukuran cukup besar tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktek pencucian uang atau money laundry.

Pihak pemilik usaha ataupun karyawan money changer tersebut diharapkan tidak merusak atau mencopot segel yang telah dipasang, karena nantinya pecalang Desa Adat Kuta akan terus melakukan pemantauan.

Bahkan salah satu karyawan money changer yang berada di Jl. Dewi Sartika, Tuban, Kuta begitu didatangi petugas gabungan langsung menelpon bos atau pemiliknya.

Dan begitu tersambung melalui telepon, Sulastri yang didampingi pecalang Kuta dan petugas lainnya meminta untuk telepon tersebut di loudspeaker.

Sang pemilik pun menjelaskan bahwa dirinya sempat mengurus perizinan sesuai ketentuan namun belum keluar hingga sekarang.

“Sempat urus dulu (pernah mengurusnya) ke cabang,” kata pemilik money changer.

Namun dikarenakan akta dari Bank Indonesia belum dimiliki oleh money changer tersebut, petugas tetap melakukan penyegelan karena masuk kategori ilegal atau bodong.

“Iya bodong kalau perizinannya tidak lengkap,” tegasnya.

Salah satu anggota dari LBH Kuta Bersatu mengatakan money changer ini sebelumnya telah disidak dan disegel juga, tetapi ternyata segel tersebut dicopot dan buka kembali tempatnya ini.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved