Berita Denpasar
Lakukan Pencurian dengan Kekerasan pada Pasutri WNA,Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda
Lakukan Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Pasutri WNA, Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gregory Lee Simpson (37) dijatuhi vonis pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim pengadilan (PN) Denpasar, Senin, 8 Agustus 2022.
Terdakwa asal Inggris ini diganjar pidana penjara, karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Gregory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregory Lee Simpson dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Takut PMK, Senator Australia Minta Penerbangan Bali Ditutup Ini Tanggapan Cok Ace
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut Gregory dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu dalam sidang berkas terpisah dengan terdakwa Nicola Di Santo (34), majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun). Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu sepekan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap.
“Silakan kalau mau menerima putusan atau banding ke pengadilan tinggi. Waktunya satu Minggu," ujar hakim ketua I Wayan Yasa.
Baca juga: Giri Prasta Sayangkan Ada Isu Tak Jelas, Terkait Penyebaran PMK di Bali
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Gregory, Nicola, Mateusz Mareusz Morawa (buron) dan satu orang rekan dari terdakwa yang belum diketahui identitasnya merencanakan pencurian di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung, tempat tinggal saksi korban.
Karena pintu masuk vila dijaga ketat, para terdakwa menggunakan mobil pergi ke belakang tempat tinggal saksi korban. Lantas memanjat tembok belakang vila.
Untuk mengalihkan perhatian korban, para terdakwa sempat menyalakan kembang api sebanyak 50 kali letusan.
Saksi korban yang tertidur pun bangun mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya.