Berita Denpasar

Lakukan Pencurian dengan Kekerasan pada Pasutri WNA,Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda

Lakukan Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Pasutri WNA, Terdakwa asal Inggris dan Italia Divonis Berbeda

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Terdakwa Gregory dan Nicola saat menjalani sidang di PN Denpasar.  

Tak lama berselang saksi korban dikejutkan kehadiran para terdakwa yang memakai penutup wajah berwarna hitam.

Terdakwa memukuli muka dan mata sebelah kiri saksi korban. Mulut korban juga disumpal dengan kain. Kedua kakinya diikat. 

Setelah itu salah satu dari terdakwa menuju kamar istri korban Camilla Guadagnuolo. Camilia juga dihajar lalu disekap dan ditodong pisau.

Salah satu pelaku menanyakan kepada saksi korban mengenai nomor pin brankas. Setelah dapat, pelaku menguras isi brankas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Di antaranya sejumlah BPKP mobil dan moge, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Pelaku juga mengambil uang Euro sebanyak 10 ribu dan mata uang Brasil. 

Selain itu, para terdakwa merampas gawai dan kamera saksi korban. Terdakwa Gregory lantas meminta nomor pin untuk membuka ponsel korban.

Terdakwa meminta kode untuk membuka aplikasi yang digunakan menyimpan Bit Coin. Korban sempat dihajar hingga muntah darah karena menolak memberikan kode.

Para pelaku akhirnya berhasil melakukan pemindahan asset digital Crypto. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved