Berita Klungkung
Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Klungkung Geledah Kantor LPD Bakas
Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu 11 Agustus 2022.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, yang saat ini penyidikannya terus dilakukan Kejari Klungkung.
Penyidik Kejari Klungkung tiba di Kantor LPD Bakas sekitar pukul 09.30 Wita, dipimpin langsung Kasi Pidsus Putu Kekeran.
Baca juga: Pemkab Klungkung Hibah Aset Eks Galian C Senilai Rp 27 M ke Pemprov Bali, Gedung ini Bakal Dibangun
Sesampainya di Kantor LPD Bakas, penyidik langsung meminta izin mencari data untuk kepentingan penyidikan.
" Kami datang ke sini (Kantor LPD Bakas) untuk mencari data, ibu tidak perlu khawatir," ujar Putu Kekeran, saat menjelaskan kedatangannya kepada seorang staff di LPD Bakas.
Sesaat setelah masuk ke Kantor LPD Bakas, penyidik langsung memeriksa berbagai dokumen. Termasuk memeriksa file-file yang disimpan di komputer.
Baca juga: Dihentikan di Pintu Masuk, Propam Razia Mendadak Anggota Polres Klungkung
Kepala Desa Bakas I Wayan Murdana, dan pihak desa adat juga hadir dalam penggeledahan tersebut.
Hingga pukul 11.00 Wita, penyidik Kejari Klungkung masih terus melakukan penggeledahan di Kantor LPD Bakas.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak Kejari Klungkung juga telah melakukan estimasi penghitungan kerugian negara yang ditafsir mencapai Rp4,2 miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung