Polisi Tembak Polisi
BLUNDER! 5 Kesaksian Palsu Irjen Ferdy Sambo Soal Penembakan Brigadir J, dari CCTV hingga Pelecehan
Setidaknya ada 5 kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Irjen Sambo soal penembakan Brigadir J yang berakhir dengan blunder
Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dia berperan menembak Brigadir J, kemudian ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu 7 Agustus 2022.
Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
5 kesaksian palsu Irjen Ferdy Sambo ini sudah cukup memberatkan tersangka sehingga hukuman berat dipastikan akan dijatuhkan pada tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J yang Akhirnya Terbongkar
