Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Justice Collaborator dan Whistleblower? Status Terbaru Bharada E dalam Kasus Brigadir J

Justice collaborator saat ini menjadi perhatian banyak publik semenjak Bharada E yang merupakan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Apa Itu Justice Collaborator dan Whistleblower? Status Terbaru Bharada E dalam Kasus Brigadir J 

Dari pengertian ini, dapat dilihat bahwa justice collaborator merupakan orang yang mengaku ikut terlibat dalam kasus tindak pidana, walaupun dia bukanlah pelaku utama.

Sementara whistleblower hanya melaporkan dan bukan bagian dari pelaku atau tindak pidana yang dilaporkannya.

Perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower juga terdapat pada perlindungan hukum atas kasus yang diungkap keduanya.

Whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Sedangkan justice collaborator, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana tidak akan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Namun, atas perannya dalam mengungkap kasus, justice collaborator akan diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Bharada E Menuju Justice Collaborator, Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Terbongkar Habis?

Misalnya, pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana dengan pelaku yang diungkap tindak pidananya.

Justice collaborator juga akan mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya, yaitu keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Referensi:

Mulyadi, Lilik. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: Alumni.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014

Kedua status ini memang sangat diperlukan oleh pihak kepolisian mengingat setiap informasi dan juga kesaksian yang memiliki keabsahan yang tinggi akan sangat berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh oleh kepolisian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved