Berita Buleleng

Tahun Ini Hanya Tiga Kelompok Petani di Buleleng yang Ikut Asuransi

Minat petani untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih minim. Tahun ini tercatat hanya ada tiga kelompok tani yang mengikuti asuransi ini.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma 

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Minat petani untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih minim.

Tahun ini tercatat hanya ada tiga kelompok tani, dengan total luas lahan 61.87 hektar yang mengikuti asuransi dari program Kementerian Pertanian tersebut. 


Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma dikonfirmasi Kamis (18/8) mengatakan, minimnya minat petani untuk mengikuti asuransi ini karena petani merasa proses untuk mengklaim asuransi tersebut akan panjang.

Selain itu pengetahuan petani akan manfaat dari adanya asuransi ini masih kurang. 

Baca juga: Kunjungi Gerai Vaksin di Lokasi Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-77 Buleleng, 13 Orang Vaksin Booster


Padahal, Siladhrama menyebut, Distan melalui petugas yang ada di kecamatan masing-masing siap memfasilitasi petani untuk mendaftar maupun mengklaim asuransinya ke Kementerian Pertanian.

Untuk meningkatkan minat petani mengikuti asuransi ini, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi dan testimoni, dengan menghadirkan petani yang telah merasakan manfaat dari asuransi tersebut. 

"Dari mendaftar sampai klaim asuransinya, petugas kami siap membantu. Klaimnya juga tidak sampai berbulan-bulan, cepat lah," terangnya. 


Terkait biaya premi, Siladharma menyebut, untuk satu hektar per musim tanam, petani cukup membayar Rp36 ribu. Biaya tersebut sudah disubsidi oleh pemerintah pusat, dari yang seharusnya Rp140 ribu per hektar per musim tanam.

Petani yang mengikuti asuransi ini juga diwajibkan bergabung dalam  kelompok tani atau subak. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Kejati Tahan Anak Mantan Sekda Atas Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng


Petani dapat mengklaim asuransi tersebut apabila sawahnya mengalami gagal panen akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, hingga diserang hama atau penyakit tanaman yang menyebabkan kerusakan hingga 75 persen.

Dengan demikian, pemerintah pusat nantinya akan memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar. 


Pada 2022 ini, Siladharma menyebut baru tiga kelompok tani yang mengikuti asuransi tersebut.

Di antaranya Subak Sidayu asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan luas lahan 41.57 hektar. Selanjutnya Subak Anyar Tegal asal Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, dengan luas lahan 10.3 hektar, serta Subak Bengekel, asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dengan luas lahan 10 hektar. Hingga saat ini ketiga subak tersebut belum mengklaim asuransinya. 


Sementara pada 2021 lalu, ada 10 subak yang mengikuti asuransi ini, dengan total luas lahan 112.57 hektar. Dari 10 subak yang mengikuti asuransi tersebut, klaim sudah diberikan kepada tiga kelompok subak, dengan total klaim Rp103 juta lebih.

Klaim diberikan karena tiga kelompok subak itu mengalami gagal panen akibat kekeringan dan terserang penyakit jamur (blas). (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved