Berita Bali
Polresta Denpasar Tangkap 9 Pelaku Judi Online di Kuta Badung, Omzet Mencapai Rp 1,3 Miliar
Polresta Denpasar Tangkap 9 Pelaku Judi Online, Omzet miliaran rupiah tersebut berhasil didapatkan para tersangka
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Omzet Rp 1,3 miliar ini beberapa akun dalam deposit dalam beberapa bank baik swasta dan BUMN. Kemudian ada beberapa akun juga e-wallet deposit memakai uang elektronik, kemudian akun bank withdraw-nya juga sama baik dari bank negeri dan BUMN. Kemudian akun tanggungan juga ada termasuk pengalihan dana," katanya.
Tribun Bali kembai memantau beberapa barang bukti, terdapat sebuah laptop yang menjelaskan bahwa situs www.pt98bet.net tersebut mengeklaim menjadi situs slot tepercaya di Asia sejak 2012-2022.
Menurut hasil interogasi polisi, pusat server situs judi online ini berasal dari luar Indonesia.
“Perlu kami jelaskan pula, bahwa server pusat judi online ini berada di luar Indonesia yakni di Filipina. Inilah yang menjadi alasan bahwa situs mereka akan selalu ada, walaupun sudah diblokir oleh Kominfo. Jadi tiap kali diblokir, mereka bikin lagi karena server ada di luar negeri," katanya.
Bambang mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak bank dan PPATK untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini.
Selain itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.
"Sementara ini dulu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Kapolresta, pasal yang disangkakan untuk para tersangka dalam kasus ini adalah pasal 45 Ayat (2) jo pasal 27 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (hon)
Kapolri Dalami Isu Konsorsium 303
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal mengusut isu kekaisaran dan Geng Ferdy Sambo yang disebut terlibat dalam konsorsium 303 perjudian.
Menurut Sigit, pihaknya mengakui mendapatkan banyak pesan yang menanyakan hal tersebut.
Mereka menanyakan kebenaran maraknya isu kekaisaran Irjen Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.
"Terkait beberapa pertanyaan khususnya terkait masalah chart yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait masalah konsorsium demikian juga chat yang lain," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa isu tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Timsus Polri.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir perihal praktik perjudian di Indonesia.