Polisi Tembak Polisi
Hasil Sidang Kode Etik: Ferdi Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Langsung Layangkan Banding
Hasil sidang kode etik yang menyeret nama tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya membuat dirinya dipecat dengan tidak hormat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hasil sidang kode etik yang menyeret nama tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya membuat diriya dipecat secara tidak hormat.
Secara resmi menurut hasil sidang kode etik, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat sesuai dengan bukti dari beberapa saksi yang dianggap berkontribusi dalam kasus tersebut.
Setelah resmi dipecat secara tidak hormat sesuai dengan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo langsung melayangkan banding atas keputusan majelis sidang.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
Baca juga: Resmi Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Minta Maaf Turunkan Kepercayaan Polri
Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.
Dia kemudian membacakan surat tersebut.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, Sambo menyebutkan, dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf ke Polri: Saya Siap Menjalani Proses Hukum dengan Baik
"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.
Adapun surat permintaan maaf tersebut sempat Sambo bacakan sebelum diserahkan. Berikut isinya:
“Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi.”
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri