Berita Bali

Pemprov Bali Tunggu Revisi SE No 5 Tahun 2022, Pasar Hewan Dibuka Pekan Depan

Kasus PMK di Bali, pengiriman ternak babi keluar pulau boleh beroperasi, dibukanya kembali pasar hewan akan segera dilakukan

Istimewa
Ilustrasi - Pemprov Bali Tunggu Revisi SE No 5 Tahun 2022, Pasar Hewan Dibuka Pekan Depan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan pengiriman hewan ternak keluar Bali dan dibukanya kembali pasar hewan akan segera dilakukan.

Pemerintah Provinsi Bali sedang menanti revisi Surat Edaran No 5 tahun 2022 terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antarpulau.

"Kemarin saya langsung ke Jakarta membicarakan itu. Bahwa Bali sudah zero case dari PMK apakah bisa segera dibuka untuk pasar hewannya. Khusus untuk ini kita menunggu SE No 5 tahun 2022 akan direvisi terkait dengan pedagang atau pelaku usaha antarpulau. Kita sudah diskusi panjang lebar ke pusat dan disetujui untuk babi terlebih dahulu boleh dikirim ke Jawa," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, Kamis 25 Agustus 2022.

Nantinya hewan ternak yang dapat dikirim terlebih dahulu keluar Pulau Bali adalah babi.

Baca juga: Pusat Minta Bali Nol Kasus PMK , Tapi Pengawasan Lalulalang Mobil Pengangkut Sapi Masih Rendah

Untuk suratnya, Sunada mengatakan hari ini akan maju ke PMPT hanya tinggal menandatangani saja.

Hingga kini Pemprov Bali menanti revisi SE No 5 tahun 2022 dan regulasi resminya.

"Yang kemarin sudah oke, tetapi belum ada regulasinya yang tertulis. Intinya tidak benar kalau menunggu event G20 selesai pasar hewan dan pengiriman hewan ternak baru dibuka. Karena kemarin untuk babi sudah oke. Kayaknya minggu ini atau minggu depan SE-nya sudah turun," imbuhnya.

Hewan ternak yang dikirim keluar Bali terlebih dahulu adalah babi karena sapi masih dilakukan kegiatan vaksinasi PMK.

Menurut informasi yang ia dapatkan, vaksin PMK untuk babi sudah tiba dari pusat sebanyak 1 juta dosis.

Jadi Pemda tinggal menunggu pendistribusian ke daerah-daerah. Dan Bali akan menjadi prioritas penerima.

Sementara itu, hampir dua bulan Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut Bangli tidak beroperasi akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Imbas tutupnya pasar ini, potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi hilang.

Mengacu data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, potensi pendapatan daerah yang hilang diprediksi mencapai Rp 33.320.000.

Humas Satgas Penanggulangan PMK Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, pasar hewan Kayuambua beroperasi tiga hari sekali.

Setidaknya ada 17 kali pasaran yang hilang, jika dihitung sejak 5 Juli hingga akhir Agustus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved