Berita Bali
Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Disidang, Dilimpahkan ke JPU dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati Bali) telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini akan segera menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan tersangka Gede Radhea telah menjalani pelimpahan tahap II.
"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka DGR dinyatakan lengkap (P-21), penyidik pidsus Kejati Bali langsung menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka DGR beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang
Seusai pelimpahan, tersangka Gede Radhea dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada tahap penyidikan, penyidik pidsus Kejati Bali yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Gede Radhea di Lapas Kelas II A Kerobokan.
"Tersangka tetap ditahan oleh JPU di Lapas Kerobokan," terang Luga.
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida ini mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar," ucap Luga.
Terkait pasal yang disangkakan dalam perkara ini, Gede Radhea disangka pasal berlapis, yakni primair Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dan kedua primair, Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka.
tindak pidana pencucian uang
Tribun Bali
Kejati Bali
Kasus Korupsi di Buleleng
Kasus Dugaan TPPU Proyek Buleleng
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa
Buleleng
Berita Bali hari ini
Bali
Anak Mantan Sekda Buleleng Tersangka
Anak Mantan Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka
A Luga Harlianto
Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Seusai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan TPPU Proyek |
![]() |
---|
Anak Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Proyek di Bali |
![]() |
---|
Eks Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan hingga TPPU |
![]() |
---|