Berita Tabanan

Oknum Dokter Puskesmas di Tabanan Ditangkap, Bayar Ongkos Pijat Pakai Uang Palsu

Oknum dokter puskesmas di Tabanan memproduksi uang palsu itu di tempat kerjanya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga menunjukkan uang palsu dan tersangka merunduk malu akibat perbuatannya, di Mapolres Tabanan Jumat 2 September 2022 - Oknum Dokter Puskesmas di Tabanan Ditangkap, Bayar Ongkos Pijat Pakai Uang Palsu 

Dan tersangka pun mengakui perbuatannya dan tidak ada perlawanan ketika ditangkap.

“Kami lakukan penangkapan tersangka di kosnya di Dajan Peken,” ungkapnya.

Atas peristiwa itu, tersangka disangkakan pasal 36 ayat 1 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang memalsukan dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan palsu.

Dan diancam hukum 10 tahun penjara. Dan barang bukti yang disita mulai dari printer, PC komputer, handphone mouse bluetooth, dan monitor juga cutter untuk memotong upal. (*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved