Berita Tabanan

Oknum Dokter Puskesmas di Tabanan Ditangkap, Bayar Ongkos Pijat Pakai Uang Palsu

Oknum dokter puskesmas di Tabanan memproduksi uang palsu itu di tempat kerjanya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga menunjukkan uang palsu dan tersangka merunduk malu akibat perbuatannya, di Mapolres Tabanan Jumat 2 September 2022 - Oknum Dokter Puskesmas di Tabanan Ditangkap, Bayar Ongkos Pijat Pakai Uang Palsu 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Oknum dokter puskesmas di Tabanan, Bali, diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan.

Oknum dokter yang diringkus itu ialah Putu Bagus Galih Pramana (38), warga Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Uang palsu itu diproduksi tersangka yang kemudian digunakan untuk pijat kepada SN di Jalan Wagimin Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, tersangka melakukan aksinya, 22 Juli 2022.

Baca juga: Kejari Jembrana Musnahkan Narkotika hingga Uang Palsu, Ada Pil Koplo Sebanyak 1.931 Butir

Saat itu, SN seorang saksi dan pemijat tersangka, melaporkan kejadian bahwa dibayar oleh tersangka yang mengaku sebagai Gus Yoga Rp 250 ribu.

Namun, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar itu, diduga palsu. Kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Dari laporan korban atau saksi itulah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ucapnya, Jumat 2 September 2022.

Aji Sekar Yoga mengatakan, tersangka mencetak uang palsu itu di tempat kerjanya di salah satu puskesmas di Tabanan menggunakan alat seadanya dengan kertas HVS biasa.

Awalnya, tersangka men-scan uang asli menggunakan alat scan dan printer untuk mencetak.

Kemudian setelah scan dan terupload di PC atau komputer, langsung dicetak menggunakan mesin printer yang sudah tersedia di kantornya itu.

Sebanyak lima buah uang palsu tercetak dan langsung digunakan tersangka untuk pijat.

“Tersangka belajar sendiri atau autodidak. Langsung punya niatan dan mencetak kemudian digunakan. Dan baru satu kali melakukan itu,” ungkapnya.

Kepada awak media, tersangka mengaku itu dilakukan hanya iseng saja dan tidak terpikir akan berdampak buruk hingga berujung penjara. Dan ia tidak berniat untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Iseng saja, ngeblank. Tidak kepikiran, tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu,” kelitnya.

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan saksi korban dan saksi ahli pihak Bank Indonesia itulah akhirnya tersangka ditangkap, Minggu 24 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved