Berita Badung

Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung dan TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan

Marak Ditemukan Pengoplosan Gas LPG, Pemkab Badung AJak TNI/Polri Monitoring, Antisipasi Kecurangan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Ratusan LPG yang disita Polda Bali 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengoplosan tabung gas LPG dari ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Kabupaten Badung masih tetap ditemukan, meski beberapa kali kasus pengoplosan telah terungkap.

Kendati demikian pemerintah setempat mengaku tetap melakukan monitoring sebulan sekali untuk mengantisipasi hal tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) setda Badung Made Adi Adnyana didampingi Kasubag SDM Energi dan Air Putu Puspita mengakui jika dirinya sudah rutin melakukan monitoring.  

“Sebenarnya untuk monitoring sudah kita lakukan setiap bulan. Apalagi di tengah naiknya harga BBM,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 7 September 2022.

Pihaknya mengaku monitoring dilakukan di beberapa Agen, Pangkalan maupun SPBU.

Monitoring dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan seperti pengoplosan maupun memastikan penyediaan stok dan juga harga.

Baca juga: Race Jukung di Pantai Bunutan Karangasem, Diikuti 45 Tim Bali dan NTB, Promosi Destinasi Wisata

“Tidak hanya kecurangan pengoplosan yang kami antisipasi, namun kami juga pastikan stok dan juga harga yang dijual,” terangnya.

Untuk pelaksanaan monitoring pihaknya sendiri, namun juga mengajak instansi terkait seperti TNI/Polri khususnya Polres Badung.

Sehingga jika saat monitoring ditemukan kecurangan, sudah pasti dilakukan proses hukum sesuai yang berlaku.

“Polres Badung juga ikut di tim kami untuk melakukan monitoring migas.

Kami tidak hanya fokus pada migas, namun juga minyak bumi penggunaan air dalam sumur dan yang lainnya,” ucapnya.

Disinggung mengenai penemuan pengoplosan yang diungkap Polres Badung, pihaknya mengaku semua itu merupakan laporan dari masyarakat.

Baca juga: 16.259 KK di Badung Bali Terima BLT BBM, Disalurkan Bertahap

Kendati demikian dari informasi yang diterima Gudang pengoplosan berada di wilayah Tabanan.

Namun menurut informasi yang didapat, beberapa wilayah yang menjadi atensi dan diduga banyak terjadi pengoplosan tabung gas yakni di Desa Bongkasa Pertiwi, Darmasaba, Kerobokan dan Sibang.

Diakui, pengoplosan Gas LPG yang dilakukan memang menyalahi aturan. Pasalnya pengoplosan dilakukan dari subsidi ke non subsidi dan dijual untuk memperoleh keuntungan sendiri.

“Jadi yang 3 Kg kan diperuntukkan untuk masyarakat kecil. Jadi kalau itu dioplos dibawa ke 12 kg kan jelas-jelas sudah salah. Apalagi yang besar tidak bersubsidi sehingga digunakan untuk mencari untung,” bebernya.

 

Sejauh ini dirinya mengakui belum ada laporan terkait adanya pengoplosan Gas tersebut.

Hanya saja pihaknya mengaku tetap akan melakukan pemantauan dan pengecekan yang bekerja sama dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres Badung, Satpol PP Badung maupun pihak pertamina secara langsung.

 

“Rutin kami akan turun terkait masalah tersebut. Namun kami harap jika ada masyarakat yang mencurigai tempat sebagai Gudang Pengoplosan Gas harap melaporkan ke kita, maupun ke aparat kepolisian,” imbuhnya.

Baca juga: Alami Penurunan Drastis, Dua Sumber Mata Air Dihentikan, Sempat Layani Enam Desa di Seririt

Seperti diketahui Jajaran reskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan Gas LPG di wilayah hukum Badung.

Pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 Kg ke ukuran 12 Kg bermula dari adanya laporan masyarakat, karena ada yang menjual gas di bawah harga standar.

Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan Nyoman Sedja warga asal Banjar Badung, Desa Munggu Mengwi dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Penangkapan pun dilakukan pada Sabtu 3 September 2022 lalu.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan setelah adanya laporan tersebut, pihaknya bersama Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa K.U SIK dan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan  ditemukan 1 unit  Daihatsu grand max pick up, warna hitam, Nomor Polisi DK 9619 BY melintas dengan mengangkut gas ukuran 12 Kg dan Kg.

Jajaran reskrim pun  menghentikan kendaraan tersebut di depan koperasi lumbung Merta Sedana tepatnya di Jalan  Batan Bengkel, Desa  Buduk. Setelah diperiksa si sopir mengakui bahwa membawa Gas LPG dari hasil pengoplosan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved