Berita Bali
Pengiriman ke Luar Bali, Khawatir Babi Divaksinasi Jadi Sakit, Alit: Kami di Bawah Sudah Menjerit
pengiriman babi ke luar Bali, persyaratan vaksinasi terhadap ternaknya membuat peternak menjerit dan khawatir
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk diketahui, pemerintah pusat dikabarkan telah menyetujui pengiriman hewan ternak jenis babi ke luar Bali.
Namun, pengiriman harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah vaksinasi. Dan Bali diprioritaskan mendapatkan vaksin 80 persen dari total 1 miliar dosis vaksin PMK.
Hewan ternak babi belum dapat diperdagangkan keluar Bali meskipun Surat Edaran (SE) No 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan telah terbit.
Hal tersebut disebabkan karena babi yang akan diperdagangkan keluar daerah harus divaksinasi PMK terlebih dahulu agar tidak menimbulkan klaster PMK di daerah lain.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, vaksin PMK khusus babi belum tiba di Bali.
Mengenai hal tersebut, Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Katut Hari Suyasa menyebutkan, berarti ada miskomunikasi.
“Ini berarti ada miskomunikasi. Baru saja tadi pagi saya telepon pemerintah pusat mengatakan vaksin sudah terkirim. Sedangkan pada saat kita rapat 30 Agustus 2022 dengan Pak Luhut ia menjanjikan besoknya vaksin sudah terkirim dan itu merupakan perintah dari Pak Luhut karena ada 1 juta vaksin yang didatangkan dari Australia yang pernah GUPBI minta sebelumnya,” katanya, Selasa.
Alasannya meminta vaksinasi PMK pada babi karena pada saat itu Pemprov Bali hanya memberikan tiga opsi ketika melakukan rapat dengan Menkomarves, Luhut.
Opsi tersebut pertama adalah Bali harus di-lockdown.
Opsi kedua, Bali hanya diizinkan mengirimkan daging tanpa tulang, kepala, kulit, jeroan.
Ketiga, dengan karkas atau babi yang sudah dipotong, tapi hanya darah dan jeroannya saja yang diambil, tetapi untuk karkas dan dikirim harus diawali dengan uji swab/PCR.
“Tiga opsi ini membuat GUPBI tidak sepakat saat rapat 30 Agustus bersama Luhut. Kemudian kami memberikan masukan pada Pak Luhut agar menggunakan vaksinasi sebagai persyaratan. Sekalian babi kita vaksin sekalian kita melindungi rakyat. Itu konsepnya dan disetujui oleh Pak Luhut sehingga kemudian dibuatkan SE Nomor 5 khusus untuk Bali dan Jawa,” tambahnya.
Setelah melakukan rapat dengan Menkomarves, GUPBI juga melakukan rapat berbicara masalah teknis di Kantor Sekda Bali.
Dimana terdapat masalah penyimpanan untuk vaksin PMK belum siap.