Polisi Tembak Polisi

Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kekuasaan FS Hingga Intimidasi Tim Khusus Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta baru soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kekuasaan FS Hingga Intimidasi Tim Khusus Polri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta baru soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Listyo Sigit mengungkapkan bagaimana kekuasaan Ferdy Sambo saat di awal-awal kasus menyeruak hingga adanya intimidasi kuat untuk tim khusus yang dibentuk Polri.

Ini membuktikan adanya kekuatan kuat Ferdy Sambo yang masih menyelimuti badan polri namun hal tersebut tidak membuat Listyo Sigit gentar.

Seperti diketahui, posisi yang dipegang oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam memang sangat besar pengaruhnya.

Saat awal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat muncul, tidak ada penyidik yang berani memeriksa Ferdy Sambo karena merasa terintimidasi oleh kekuasaannya.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Termasuk Ferdy Sambo, 4 Polisi Dipecat Karena Obstruction of Justice

Kekuatan Ferdy Sambo  melemah ketika jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus dipreteli Kapolri.

Seperti diketahui, setelah Listyo membentuk Tim Khusus (Timsus) menangani pembunuhan Brigadir J, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

Namun, ada sejumlah oknum polisi lain yang mengikuti skenario Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan.

Mereka juga telah dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik korps Bhayangkara setelah menjalani sidang kode etik dalam kasus obstruction of justice.

Baca juga: Timsus Tunda Penyidikan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector, Dahulukan Sidang Obstruction of Justice

Cerita Listyo mengenai pengaruh besar Ferdy Sambo di Mabes Polri disampaikan kepada jurnalis senior Budiman Tanuredjo di Satu Meja The Forum.

Cuplikan video kuatnya Ferdy Sambo itu ditayangkan di akun instagram @satumejaforum pada Rabu 7 September 2022 lalu.

Kapolri mengaku akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Keputusannya itu diambil, setelah mantan Kabareskrim Polri itu menerima informasi intimidasi yang diterima sejumlah penyidik yang terlibat pengusutan kasus kematian Brigadir J.

“Kita minta untuk Sambo kita nonaktifkan saat itu karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik,” ucap Listyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved