Berita Tabanan
Bansos DTU Kenaikan BBM, Tabanan Alokasikan 3,8 Miliar di Triwulan Ke 4
Menteri Keuangan mengeluarkan aturan Nomor 134/PMK.7/2022 untuk mengimbangi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Menteri Keuangan mengeluarkan aturan Nomor 134/PMK.7/2022 untuk mengimbangi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dua persen dari DTU (Dana Transfer Umum), akan dialokasikan untuk bantuan atau perlindungan sosial.
Hal itu ditekankan ke Pemda, untuk mengimbangi dampak kenaikan BBM. Dan dipastikan menjadi belanja wajib DTU di triwulan terkahir tersebut.
Informasi yang dihimpun, belanja wajib perlindungan sosial tersebut antara lain pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
Kemudian penciptaan lapangan kerja, atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio mengatakan, dari DTU ada kewajiban dua persen akan dialokasikan pada triwulan ke empat atau akhir tahun anggaran 2022 ini.
Dua persen dari DTU itu diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar. Setara dengan nilai DAU yang didapat Tabanan.
Baca juga: TNI dan Polri Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM dan BPNT
"Untuk mengimbangi itu Kementrian Pusat melalui DTU meminta dua persen dialokasikan. Perkiraan di Tabanan sekitar Rp 3,8 Miliar,” ucapnya Minggu 11 September 2022.
Menurut dia, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan masih mencari formula bantuan sosial (bansos) itu. Pihaknya perlu merumuskan besaran yang akan didapat dan yang memang berhak menerima bantuan tersebut.
Rincian penggunaannya, Pemda seluruh Bali masih mencari formulanya. Dan nantinya memang bisa di Nelayan dan bantuan terkait transportasi.
“Masih kami cari formulasinya tapi wajib belanja bansos,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah mengaku, nilai DTU itu sebesar DAU. Nah, nilai DAU sendiri, yang ditransfer dari pusat kurang lebih Rp 189 miliar. Untuk itu, dua persen dari total tersebut, ialah kurang lebih Rp 3,8 miliar.
Dan dalam PMK Nomor 134/PMK.7/2022, pemerintah daerah diinstruksikan mengalokasikan dua persen dari DTU yang nilainya sebesar DAU untuk belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.
“Ya kurang lebih sebesar itu (Rp 3,8 Miliar), untuk dua persennya,” bebernya.
Sudah 11.515 KPM Dibayar Rp500 Ribu, 1 KPM Gagal Bayar