Pemilu 2024

116 Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Adalah Data dari Kemendagri, KPU Badung akan Kroscek

116 Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Adalah Data Dari Kemendagri, KPU Badung Akui Sudah Lakukan Kroscek

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta 

Lebih lanjut Kayun menjelaskan kasus serupa bisa muncul lagi setiap pemilu. Pasalnya dalam data kepemiluan pemilih termasuk dalam kategori aktif.

"Walau seandainya orang sudah meninggal selama akta kematian tidak diurus dia akan muncul lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU Provinsi Bali sampaikan temuannya terkait data kependudukan. KPU mencatat , terdapat 116 akta kematian yang telah diterbitkan namun sang pemilik data masih hidup.

Adapun rinciannya yaitu, Kabupaten Badung sebanyak 90 akta, Kabupaten Tabanan 1 akta, Kabupaten Bangli 24 akta, Kabupaten Karangasem 1 akta. Sedangkan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bali masih nihil temuan. (*)

 

Baca juga: Begini Penjelasan Kadisdukcapil Terkait Kasus Ada Orang Hidup Tapi Dapat Akta Kematian

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved