Pemilu 2024
116 Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Adalah Data dari Kemendagri, KPU Badung akan Kroscek
116 Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Adalah Data Dari Kemendagri, KPU Badung Akui Sudah Lakukan Kroscek
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
Lebih lanjut Kayun menjelaskan kasus serupa bisa muncul lagi setiap pemilu. Pasalnya dalam data kepemiluan pemilih termasuk dalam kategori aktif.
"Walau seandainya orang sudah meninggal selama akta kematian tidak diurus dia akan muncul lagi," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU Provinsi Bali sampaikan temuannya terkait data kependudukan. KPU mencatat , terdapat 116 akta kematian yang telah diterbitkan namun sang pemilik data masih hidup.
Adapun rinciannya yaitu, Kabupaten Badung sebanyak 90 akta, Kabupaten Tabanan 1 akta, Kabupaten Bangli 24 akta, Kabupaten Karangasem 1 akta. Sedangkan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bali masih nihil temuan. (*)
Baca juga: Begini Penjelasan Kadisdukcapil Terkait Kasus Ada Orang Hidup Tapi Dapat Akta Kematian