Berita Denpasar

Tak Dianggarkan dalam APBD Tahun 2022, Banggar Minta Santunan Kematian di Kota Denpasar Dikembalikan

Tidak Dianggarkan dalam APBD Tahun 2022, Banggar Minta Santunan Kematian di Kota Denpasar Dikembalikan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
(Putu Yunia Andriyani)
Ilustrasi - Ngaben 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada APBD tahun 2022 santunan kematian bagi warga Denpasar tidak dianggarkan.

Sehingga muncul usulan agar santunan kematian ini kembali dianggarkan.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di saat ada kematian.

Usulan ini disampaikan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra pada Rabu 14 September 2022.

ILUSTRASI -  NGABEN
ILUSTRASI - NGABEN ((Putu Yunia Andriyani))

“Kenapa untuk santunan kematian tidak muncul di APBD induk maupun perubahan. Padahal ini sangat diharapkan oleh masyarakat. Saya minta santunan ini dianggarkan kembali,” kata Susruta.

Ia pun menyinggung terkait anggaran dana bansos dari Pemkot Denpasar hingga mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, dalam satu bansos bisa mencapai Rp 200 juta.

“Masak untuk santunan kematian tidak berani,” katanya.

Terkait hal ini, Kepala BPKAD Ni Putu Kusumawati mengatakan santunan kematian ini pada tahun 2021 dianggarkan pada pos belanja jasa.

Hal ini pun menjadi temuan dari BPK, sehingga diminta untuk memasukan pada pos belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan.

Oleh karena itu santunan kematian ini baru akan dianggarkan pada APBD 2023 mendatang.

Sedangkan terkait santunan yang terutang pada 2021 dan 2022 ini akan masuk pada perubahan APBD 2023.

Saat ini juga telah dilakukan revisi perwali terkait dengan pemberian santunan kematian ini.

Diberitakan sebelumnya, jika santunan kematian yang sebelumnya ditangani Dinas Sosial, kini akan dipindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai tahun 2023.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Arta Brata mengatakan, santunan kematian bukan masuk dalam status sosial.

Sehingga, nantinya santunan kematian tersebut akan menjadi reward warga Denpasar yang tertib administrasi.

"Santunan kematian ini kan tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial," kata Dewa Juli.

Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian.

Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan.

Jika pengurusan Akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.

"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya.

Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas.

"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.

Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)

Baca juga: Dinsos Denpasar Akan Cairkan Tunggakan Santunan Kematian Sebesar Rp 677,5 Juta Tahun 2022 Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved