Berita Bali

Jessica Iskandar Laporkan Oknum Polda Bali, Dianggap Tidak Profesional, Surawan Sebut Sesuai Aturan

Artis Jessica Iskandar melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri Jakarta, oknum Ditreskrimum dituding tidak profesional

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland (kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 September 2022 - Jessica Iskandar Laporkan Oknum Polda Bali, Dianggap Tidak Profesional, Surawan Sebut Sesuai Aturan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri Jakarta, Senin 12 September 2022.

Sebelum melaporkan ke Propam Polri, pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan ke surat ke Polda Bali.

Namun hingga tujuh hari sejak mengirim surat tersebut tidak ada tanggapan dari Polda Bali.

“Tapi kami tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan,” ujar Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu setelah laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: MOBIL Alphard Jessica Iskandar Terseret Kasus, Komang J Lapor ke Polda Bali, Ada Apa?

Pelaporan Jedar, panggilan akrab artis tersebut, ke Mabes Polri lantaran oknum Ditreskrimum Polda Bali dituding tidak profesional.

Roland E Potu, menilai, ketidakprofesionalan oknum Ditreskrimum Polda Bali saat mengamankan mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar di sebuah vila di Canggu, Bali, pada 7 Juni 2022.

Roland E Potu menuturkan, pihaknya hanya diberikan surat tanda penerimaan, tanpa adanya surat perintah penyitaan (sprinsita).

Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menuturkan, pihaknya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ditresrkimum Polda Bali saat menggelar jumpa pers di Press Room Ghoshal Polda Bali, Rabu 14 September 2022.

“Kita mengamankan kendaraan itu, juga kita berikan dokumen berupa surat tanda penerimaan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kita kita belum tingkatkan menjadi penyitaan,” jelas Dirreskrimum Polda Bali saat ditemui Tribun Bali, Rabu.

Kombes Surawan menuturkan, pada saat mobil Toyota Alphard diamankan, kondisi mobil dalam keadaan rusak.

Sehingga mobil harus dibawa ke bengkel. Mengenai perawatan sehari-hari, mobil dititipkan kepada Komang J.

“Pada awal kita amankan kendaraan itu, dalam posisi rusak, tidak bisa jalan, sehingga mobil dibawa ke bengkel. Supaya mobil kondisinya terjaga, kita berikan pinjam pakai, titip rawat. Karena ini barang-barang mewah, kita tidak punya tempat untuk menyimpan, sementara kita titipkan ke pelapor (Komang J) untuk dirawat,” jelas Kombes Surawan.

Dirreskrimum menjelaskan, terkait pelaporan Komang J ke Polda Bali yang menyeret mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar.

Menurut Kombes, mulanya pihaknya mendapat laporan dari Komang J terkait dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan oleh terduga pelaku berinisial CS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved