Breaking News
LAHAN Milik Pura Samuan Tiga Digugat! Ribuan Krama Bedulu Datangi Pengadilan Gianyar
Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29/9.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29 September 2022.
Penggugat merupakan keluarga I Nyoman Sura, yang juga pengayah di Pura Samuan Tiga.
Gugatan dilakukan pada lahan yang kini berdiri bale banjar, taman kanak-kanak, dan eks kantor desa yang kini telah rata tanah.
Terkait hal tersebut, ribuan krama pangempon Pura Samuan Tiga yang berasal dari 11 banjar adat di Desa Bedulu ini pun mendatangi PN Gianyar.
Selain memberikan dukungan pada prajuru Pura Samuan Tiga, kedatangan mereka juga sebagai wujud bhakti pada ida bhatara yang berstana di Pura Samuan Tiga.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Baca juga: KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini sebanyak empat, terdiri dari Pura Samuan Tiga selaku tergugat 1.
Ketua Pura Samuan Tiga selaku tergugat 2.
Sekretaris Pura Samuan Tiga selaku tergugat 3.
Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar selaku tergugat 4.
Ketua Pangempon Pura Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana, ditemui di PN Gianyar menegaskan objek gugatan ini telah sah milik Pura Samuan Tiga.
Hal itu dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.
"Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu, dan jauh sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan kantor kepala desa.
Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? ini yang kami sayangkan," ujarnya.
Pria yang juga menjabat anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDIP tersebut, mengatakan sebelum persoalan ini sampai ke PN Gianyar.
Pihaknya telah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan pihak penggugat.
