Breaking News

LAHAN Milik Pura Samuan Tiga Digugat! Ribuan Krama Bedulu Datangi Pengadilan Gianyar

Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29/9.

Tribun Bali/Wayan Eri Gunarta
Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29 September 2022. Penggugat merupakan keluarga I Nyoman Sura, yang juga pengayah di Pura Samuan Tiga. Gugatan dilakukan pada lahan yang kini berdiri bale banjar, taman kanak-kanak, dan eks kantor desa yang kini telah rata tanah. 

Namun pembicaraan tersebut tak menemukan penyelesaian.

Sebab pihak penggugat berdalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel, yang merupakan orangtua penggugat yang telah meninggal.

Meskipun gugatan ini mengganggu kondusifitas wilayah, dan penggugat sendiri merupakan 'parekan' atau bagian dari Pura Samuan Tiga.

Gusti Serana menegaskan, tak akan mencampuradukan gugatan dengan status penggugat, sebagai krama Pura Samuan Tiga.

"Sura adalah parekan di Pura Samuan Tiga.

Kami tidak akan membatasi krama pangempon, untuk melaksanakan baktinya ke hadapan sesuhunan di Pura Samuan Tiga," ujar Gusti Serana selaku tergugat 2 itu.

Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29 September 2022.

Penggugat merupakan keluarga I Nyoman Sura, yang juga pengayah di Pura Samuan Tiga.

Gugatan dilakukan pada lahan yang kini berdiri bale banjar, taman kanak-kanak, dan eks kantor desa yang kini telah rata tanah.
Sejumlah lahan atas sertifikat hak milik Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, digugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis 29 September 2022. Penggugat merupakan keluarga I Nyoman Sura, yang juga pengayah di Pura Samuan Tiga. Gugatan dilakukan pada lahan yang kini berdiri bale banjar, taman kanak-kanak, dan eks kantor desa yang kini telah rata tanah. (Tribun Bali/Weg)

Penasehat hukum penggugat, I Made Kartika, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengganggu kondusifitas pengempon Pura Samuan Tiga.

Namun hanya ingin memastikan keabsahan sertifikat saja.

Sebab pihaknya melihat adanya dugaan kejanggalan.

Seperti, tidak adanya nomer pipil tanah, asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga klasifikasi peruntukan tanah.

"Kami di sini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut.

Jadi kami mohon ke pihak tergugat, memahami kondisinya dan saling menghormati hak keperdataan para pihak," ujarnya.

Menurut Kartika, saat mendiang I Dobel masih hidup, ia meminjamkan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan hingga kantor desa.

Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan sekolah dasar, sudah ditukar guling oleh pemerintah, sehingga masih tersisa 11 are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Perbekel Bedulu.

Lalu, kenapa persoalan tersebut baru dimunculkan saat ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved