Berita Buleleng
Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Eksepsi Anak Mantan Sekda Buleleng Ditolak
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Subsidair, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Dakwaan kedua primair, Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan subsidair, Pasal 5 ayat 1 UU yang sama tentang TPPU.
Diketahui, Gede Rhadea terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Gede Rhadea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo tanggal 25 Januari 2022.
Ditetapkan Gede Rhadea sebagai tersangka bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka yang adalah bapak kandungnya.
Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Rhadea
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Rhadea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar.
Dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati Gede Rhadea.
Atas dasar itu lah Gede Rhadea tetapkan sebagai tersangka. Disinyalir uang itu dipakai Gede Rhadea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar.
Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)
Berita lainnya di Sidang Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Buleleng