Berita Denpasar

Dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, Tahun Ini Warga Denpasar Kembali Dapat Santunan Kematian

Santunan kematian di Kota Denpasar kembali dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022 ini.

Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, Tahun Ini Warga Denpasar Kembali Dapat Santunan Kematian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Santunan kematian di Kota Denpasar kembali dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022 ini.

Di mana sebelumnya santunan kematian ini sempat dihapus.

Santunan kematian ini kembali dianggarkan setelah sebelumnya dipertanyakan oleh anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Denpasar.

Penganggaran kembali untuk santunan kematian untuk warga Denpasar ini pun sudah disetujui pada APBD Perubahan 2022 ini.

Selain itu, untuk tahun 2023 mendatang, santunan ini juga sudah dianggarkan pada APBD Induk.

Baca juga: Tekan Kebocoran, Denpasar Kerja Sama dengan Korea Terkait Pengelolaan Air Minum

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, Putu Kusumawati pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Ia mengatakan sebelumnya Pemkot Denpasar tidak lagi menganggarkan dana santunan kematian akibat adanya temuan saat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.

Setelah itu, dana santunan kematian itu dihentikan sambil menunggu penganggaran di OPD yang menangani.

Karena sebelumnya dana santunan kematian ini berada di pos anggaran Dinas Sosial, yang dinilai kurang tepat.

“Karena itu, untuk tahun 2022 di APBD Perubahan dana ini dianggarkan di pos belanja bansos tidak terencana,” katanya.

Baca juga: KPU Denpasar Umumkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2022 Sebanyak 449.793 Pemilih

Dengan demikian, warga yang meninggal di tahun ini akan kembali mendapat santunan dari pemerintah.

Pada tahun 2021 santunan kematian dianggarkan pada pos belanja jasa dan hal ini menjadi temuan dari BPK.

Oleh karena itu, diminta untuk memasukkan pada pos belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan.

Selain itu, santunan kematian yang sebelumnya ditangani Dinas Sosial, kini akan dipindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Arta Brata mengatakan, santunan kematian bukan masuk dalam status sosial. 

Sehingga, nantinya santunan kematian tersebut akan menjadi reward warga Denpasar yang tertib administrasi. 

"Santunan kematian ini kan tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial," kata Dewa Juli. 

Baca juga: LAGI, Kecelakaan Terjadi di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Satu Siswa SMA Tewas di TKP

Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian. 

Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan. 

Jika pengurusan Akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.

"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya. 

Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas. 

"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.

Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved