Berita Klungkung
Dentuman Musik hingga Dini Hari Nyaris Tiap Hari, Satpol PP Klungkung Sidak Warung Tuak
Warga yang tinggal di seputaran Jalan Bypass di Desa Kusamba menuju Goa Lawah, merasa terusik dengan suara dentuman musik hingga dini hari.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Warga yang tinggal di seputaran Jalan Bypass di Desa Kusamba menuju Goa Lawah, merasa terusik dengan suara dentuman musik hingga dini hari.
Kondisi ini berlangsung nyaris setiap hari, sehingga membuat warga merasa sangat tergangu dan akhirnya melapor ke Satpol PP Klungkung.
Petugas Satpol PP Klungkung, langsung merespons pengaduan warga tersebut dengan datang langsung sidak ke sejumlah warung di seputaran Jalan Bypass di Desa Kusamba menuju Goa Lawah.
Baca juga: Dianggarkan Rp75 Miliar, Klungkung Segera Revitalisasi Pasar Semarapura untuk Dukung Pariwisata
Ternyata dentuman musik itu berasal dari dua warung tuak, yang buka hingga dinihari untuk menjual minuman keras.
"Itu ternyata dua warung. Ada dua warung tuak, warung itu menyediakan waitress dan tetap buka sampai dini hari," ujar Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta, Senin (3/10/2022).
Selain buka sampai dini hari, di warung tersebut Satpol PP juga mendapati speaker.
Baca juga: VIRAL Video Warga Dipersulit Menyeberang ke Nusa Penida, Dishub Klungkung Sebut Harus Antre
Warga setempat mengeluhkan suara dentuman musik dari warung itu pada saat dinihari, yang membuat warga merasa sangat terganggu. Hasil penyelidikan kami, musik keras berasal dari warung tersebut.
Terkait temuan itu, Satpol PP melakukan pembinaam kepada pemilik warung. Apalagi sejak tahun 2017 lalu, tempat hiburan malam yang menyajikan minuman keras dan portitusi sudah dilarang di Kabupaten Klungkung.
Baca juga: 34 Personel Polres Klungkung Diusulkan Naik Pangkat, Harus Ikut Ujian Beladiri
"Kami masih lakukan pembinaan. Kami minta pemilik warung agar aktivitasnya tidak sampai menganggu aktivitas masyarakat sekitar," ungkap Suarta.
Kalau membandel, Suarta tidak segan akan pemproses pemilik warung ke pengadilan karena melanggar Perda Kabupaten Klungkung No 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. (*)
Berita lainnyad di Berita Klungkung