Berita Tabanan

BTT untuk 16 Titik Bencana di Tabanan Belum Dicairkan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, mengeluarkan di BTT (Bantuan Sosial Tidak Terencana) di 59 titik bencana. Hingga saat ini, masi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : pihak Dinas Pendidikan dan BPBD Tabanan saat melakukan pengecekan atap bangunan yang ambruk di SMPN 1 Baturiti, Tabanan, Kamis (2/1/2020). 

 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, mengeluarkan di BTT (Bantuan Sosial Tidak Terencana) di 59 titik bencana.

Hingga saat ini, masih 16 titik berproses atau bantuan belum cair.

Bantuan bersifat stimulan di 59 titik itu mencapai angka sekitar Rp 831 juta. 


Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan Dewa Gede Anta Kusuma mengatakan, bantuan stimulan itu terhitung dari September 2021 sampai dengan Mei 2022.

Baca juga: Bantuan Pasca Bencana Tahap II di Karangasem Segera Cair 

Dan saat ini, ada 16 titik yang masih berproses dengan estimasi anggaran yang dibutuhkan Rp 394 juta.

Dan untuk pencairan masih dikonsultasikan ke bagian keuangan, apakah bisa dicairkan tahun ini atau 2023 mendatang. 


"Ini (pencairan) dikarenakan untuk anggaran BTT ada di PPKD/ Badan Keuangan Daerah.

Kami tidak tahu diporsikan berapa untuk BTT, kami hanya sebatas mengusulkan sesuai data bencana yang ada, bila disetujui tentu kami proses,”katanya Rabu 5 Oktober 2022.

Baca juga: Polsek Dentim Dan Polsek Denut Sambangi Markas Koramil 1611-01 Berikan Ucapan Selamat HUT TNI Ke-77


Menurut dia, untuk laporan dampak bencana masih masuk terus Oktober 2022 ini ke pihaknya.

BTT dicairkan setelah adanya upaya tanggap darurat di lapangan.

Nah, dana BTT dimaksudkan untuk meringankan beban korban bencana tersebut.

Hal itu mengacu pada Perbub 45 tahun 2021 tentang penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.


"Sesuai Perbub 45 tidak diuraikan batasan ringan, sedang dan berat.

Artinya, besaran bantuan paling kecil saat ini Rp 5 juta dan paling besar sampai dengan Rp  juta,”ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved